SuaraJabar.id - Pernyataan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, yang meminta Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat karena bicara dalam bahasa Sunda saat rapat, berbuntut panjang.
Sejumlah tokoh masyarakat Sunda dari mulai budayawan, pengajar, akademisi, ketua paguyuban, dan dari berbagai latar belakang lainnya, mengadakan pertemuan di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Mereka yang kemudian sepakat berhimpun sebagai Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda itu mengecam pernyataan Arteria, anggota dewan dari partai banteng itu dianggap telah mengerdilkan Bahasa Sunda.
Koordinator Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Cecep Burdansyah mengatakan, pertemuan mereka menyepakati tiga tuntutan. Pertama, mendesak DPP PDI Perjuangan menarik Arteria Dahlan dari keanggotaannya di DPR RI.
"Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa yang penting PDIP jika memikirkan masa depan partai, terutama di Jawa Barat, dia harus mencopot Arteria Dahlan, ini mutlak," katanya kepada wartawan.
Tuntutan kedua, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memeriksa Arteria. Pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda dianggap tidak etis.
Terakhir, mereka sepakat untuk mengkaji kasus ini secara hukum. Pernyataan Arteria Dahlan dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Jika hasil kajian nanti menunjukkan ada celah hukum, mereka akan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.
"Itu sebetulnya bisa dikenakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, menimbulkan keonaran. Tapi ini akan kami kaji dulu, kalau misalkan layak untuk diadukan, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Rencananya, pada pekan depan pihak Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda akan mendatangi markas DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, serta menemui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
"Kita susun dulu pernyataannya. Mungkin Senin (24/1/2022) depan kita akan bergerak ke sana," katanya.
Sebelumnya, jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat kritik anggota DPR RI. Sebabnya gegara anak buah Burhanuddin, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi berbicara dengan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.
Adapun yang mengkritik Burhanuddin ialah Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Kritik itu disampaikan Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.
"Ini bukan hanya persoalan bahasa Sunda saja, tapi bahasa daerah lain juga harus dijaga harus dihormati, harus dipelihara. Kita yang di Sunda menghargai temen-temen yang ada di Jawa yang menggunakan bahasa Jawa, Batak bahasa Batak, dimana pun. Kami hargai dan hormat. Tapi yang dilakukan Arteria Dahlan kontraproduktif dengan itu, dengan pemeliharaan dan pengembangan bahasa dan budaya daerah. Pernyataan Arteria bisa justru mengucilkan, meminggirkan bahasa daerah," kata Cecep Burdansyah.
Kontributor : M Dikdik RA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi