Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Januari 2022 | 14:58 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. [Dok.Antara]

SuaraJabar.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana enggan mengomentari permintaan Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung memecat dirinya karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil. Menurutnya, Kajati Jabar memilih untuk fokus pada pekerjaannya.

"Pak Kajati belum ada komentar apapun, fokus pada pekerjaan saja," kata Dodi, Rabu (19/1/2022) dikutip dari Antara.

Menurut dia saat ini persidangan kasus asusila terhadap 13 santriwati yang sudah melewati agenda tuntutan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut agar Herry Wirawan sebagai pelaku dihukum mati.

Baca Juga: Heboh Minta Kajati Dipecat, Arteria PDIP Klaim Tak Ada Maksud Diskreditkan Orang Sunda dan Larang Berbahasa Daerah

Setelah agenda tuntutan, menurut Emil, persidangan akan masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang direncanakan digelar pada Kamis (20/1/2022).

"Kita akan dengar pleidoinya seperti apa, tentunya setelah pleidoi JPU akan bersikap," kata dia.

Adapun pernyataan Dahlan itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung dalam agenda Rapat Kerja Komisi III DPR dengan jaksa agung pada Senin (17/1). Menurut dia ada seorang pejabat kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Ia pun meminta kepada Jaksa Agung agar mengganti kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang dimaksud berbicara Bahasa Sunda.

"Pak JA (Jaksa Agung), ada kepala Kejaksaan Tinggi yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu. Kita ini Indonesia," kata dia, sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Bakal Geruduk Markas DPP PDI Perjuangan

Load More