Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:58 WIB
Surat kaleng yang berisi tudingan pungli pada Kepala Desa Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Beredar surat selebaranyang bertuliskan 'PUNGLI OLEH KADES CIKALONG'. Selebaran yang tak diketahui siapa pengirimnya atau surat kaleng itu pun viral di media sosial.

Surat kaleng  tersebut ditemukan di sejumlah titik di wilayah Cikalongwetan dan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Surat keterangan dengan nomor: 973/1123/DS/2020 berisi tentang biaya akte jual beli tanah. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa biaya akte jual beli tanah sebesar Rp 34.160.000.

Persentasi biayanya pun disebutkan yakni untuk Camat Cikalongwetan sebesar Rp 12.200.000 serta untuk Kepala Desa Cikalong Rp 21.960.000. Dalam surat tersebut juga tertera tandatangan Kepala Desa Cikalong Agun Gumilar pada 11 Juni 2020.

Baca Juga: Bagikan Tutorial Jodohkan Dua Temannya, Aksi Mak Comblang Ini Bikin Warganet Iri: Butuh Bantuan Bestie

Saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (20/1/2022), Kepala Desa Cikalong Agung Gumilar bebenarkan bahwa selembaran surat tersebut tersebar di berbagai titik di Cikalongwetan dan Cipeundeuy pada Rabu (19/1/2022) pagi.

"Anehnya suratnya disebar di luar Desa Cikalong. Seperti di Ciptagumati, di Cipeundeuy. Pokoknya di tempat-tempat ramai," ungkap Agun.

Namun, Kedes ganteng tersebut membantah dirinya sudah mengeluarkan surat tersebut. Pasalnya, dirinya merasa sama sekali tidak pernah menandatangani surat yang berisi dugaan pungli tersebut.

Dirinya menduga ada oknum yang sengaja untuk mencemarkan nama baiknya dengan gara-gara kotor tersebut.

"Itu mengatasnamakan saya, saya enggak tau. Kemungkinan tandatangan dipalsukan. Cap desa juga saya lihat kaya hasil scan," tegas Agun.

Baca Juga: Resep Crab Rangoon Versi Ekonomis yang Mudah Dicoba di Rumah dan Dijamin Enak

Anehnya, ungkap Agun, dalam surat tersebut tidak disertakan nama pemilik dan lokasi tanah. Hanya tertera luasanya saja yakni sekitar 6.100 meter persegi. Kemudian tanggal terbit surat pun sudah dua tahun lalu.

"Itu tahun 2020, kalau bener ada yang dirugikan harusnya laporan tahun 2020 atau tahun 2021," ucapnya.

Agun mengaku sudah berkonstasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum. Sebab, kata dia, permasalahan ini sudah masuk dugaan pencemaran nama baik. Namun untuk sementara ini laporan belum dilakukan sebab masih mengumpulkan data lengkapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More