Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:58 WIB
Surat kaleng yang berisi tudingan pungli pada Kepala Desa Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. [Istimewa]

"Itu tahun 2020, kalau bener ada yang dirugikan harusnya laporan tahun 2020 atau tahun 2021," ucapnya.

Agun mengaku sudah berkonstasi dengan pihak kepolisian untuk mengambil langkah hukum. Sebab, kata dia, permasalahan ini sudah masuk dugaan pencemaran nama baik. Namun untuk sementara ini laporan belum dilakukan sebab masih mengumpulkan data lengkapnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Bagikan Tutorial Jodohkan Dua Temannya, Aksi Mak Comblang Ini Bikin Warganet Iri: Butuh Bantuan Bestie

Load More