Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 25 Januari 2022 | 05:30 WIB
ILUSTRASI - Geng motor di Sukabumi menyerahkan atribut ke polisi. [Sukabumiupdate.com/Riza]

SuaraJabar.id - Empat orang anggota geg motor yang diduga melakukan aksi perampasan handphone milik seorang perempuan berinisial SR (19) di seberang Puskesmas Cikakak diciduk polisi.

Para anggota geng motor itu melakukan aksi perampasan pada Jumat (21/1/2022) pukul 21.00 WIB. Para pelaku melakukan penodongan dengan senjata tajam, lalu merampas HP milik korban yang merupakan warga Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diketahui anggota Geng Motor tersebut dengan inisial ER (25 tahun) warga Desa Karangpapak, RB (24 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20 tahun) warga Gumelar Palabuhanratu dan FJ (20 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu.

"Mereka melakukan curas (pencurian dengan kekerasan, red) HP milik korban menggunakan senjata tajam. Mereka (pelaku) adalah anggota Geng Motor yang ada di Kabupaten Sukabumi," terang Dedy kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Sukabumi Sebut Anak Yang Meninggal Usai Menjalani Vaksinasi Bukan Karena Vaksin

Dedy melanjutkan, korban yang saat itu bersama dua orang temannya dikejar oleh kelompok pelaku saat malam hari.

"ER (pelaku) mendatangi SR dan 'mengkalungkan' senjata tajam ke leher SR, lalu meminta HP milik SR. Karena takut, SR terpaksa menyerahkan HP nya kepada pelaku," kata Dedy.

Lalu, pada hari Sabtu (22/1/2022) atau satu hari setelah kejadian, keempat tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka ditangkap saat berada di basecampnya yang berada di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

"Alhamdulillah, 1 x 24 jam bisa tertangkap empat orang tersangka ini," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bilah golok, satu celurit, satu pedang dan kaos bertuliskan 'Brigez'.

Baca Juga: Lima Aplikasi Pelacak Nomor HP Selain GetContact

"Pasal yang kita kenakan 365 Curas, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Load More