SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial YK (41) yang diduga sebagai pembunuh istrinya sendiri akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama setahun.
YK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang merupakan penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Polres Garut akhirnya membekuk tersangka di Tanjung Priok, Jakarta.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Garut, Senin (24/1/2022) dikutip dari Antara.
Baca Juga: 31 Rumah di Leles Garus Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Ia menuturkan korban bernama Deti seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, 2 Desember 2020.
Korban, kata Kapolres, pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan, kemudian barang berharganya seperti sepeda motor hilang.
"Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," katanya.
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yaitu suami korban yang melarikan diri ke sejumlah tempat seperti ke Jawa Tengah, dan Jakarta setelah membunuh istrinya.
Tersangka, kata Kapolres, selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kerap Dapat Ancaman Pembunuhan, Ada yang ke Studio Pura-pura Gila
"Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut, dia setiap perjalanan menghabiskan waktu empat bulan, lalu pulang seminggu, kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," katanya.
Kapolres menyampaikan Tim Sancang Reskrim Polres Garut lalu menangkapnya dan dibawa ke Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai, namun tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai membunuh istrinya itu, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
Profil Putri Karlina, Wabup Garut Dikabarkan OTW Jadi Menantu Dedi Mulyadi
-
Kaleng Biskuit Jadi Biang Kerok: Aksi Heroik Damkar Selamatkan Balita di Garut!
-
Seorang Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam saat Libur Lebaran di Pantai Garut
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar