SuaraJabar.id - Polda Jabar melimpahkan laporan dari Majelis Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelimpahan dilakukan pada Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya disebabkan peristiwa kejadian terjadi di wilayah Jakarta.
"Karena pertimbangan kejadiannya di wilayah Jakarta," ungkap Kabid Humas Polda Jabar dikutip dari Ayobandung.com, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan melaporkan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Pelaporan itu berupa pernyataan Arteria Dahlan yang viral di media YouTube dan media sosial, yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda dalam suatu rapat kerja.
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Kata Ari, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari, terkait kasus Arteria Dahlan.
Berita Terkait
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Persib Garang di ACL Two, Thom Haye Tegaskan Pangeran Biru Siap Lawan MU
-
Lolos ke 16 Besar, Persib Bandung akan Datangkan Pemain Baru
-
4 Tempat Padel di Bandung yang Instagramable, Nyaman, dan Cocok Buat Pemula
-
Cetak Gol dan Bawa Persib Bandung ke16Besar, Ini Kata Ramon Tanque
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi