SuaraJabar.id - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengatakan pihaknya berkomiten ntuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ia mengatakan kesiapan untuk terbuka itu juga berlaku bagi proses hukum terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif Eahmat Effendi.
"Atas peristiwa hukum yang menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud ketaatan kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa segala hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu," kara Chairoman dikutip dari Antara, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajaran berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK.
"Jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Wali Kota RE dapat dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi," katanya.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyatakan mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.
Sebagai wujud komitmen kooperatif, dirinya juga telah mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Kehadirannya saat itu guna menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.
Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan haruslah tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi.
"Sehingga, Pemerintahan Kota Bekasi dituntut untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang," ucapnya.
Menurut dia optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga dengan bersama-sama antara kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Kota Bekasi.
Chairoman menyebutkan bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi.
"Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD," katanya.
Pimpinan DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga meminta kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan Kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima sesuai UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.
"Berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Kami mengingatkan kembali pada komitmen anti korupsi agar setiap upaya penerimaan gratifikasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?