SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pihaknya kembali menerapkan pembatasan kegiatan warga seiring kembali naiknya kasus COVID-19.
Pembatasan itu dituangkan dalam surat edaran. Salah satu isinya hata Herman, yakni pembatasan jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan hanya 50 persen yang masuk kantor.
Herman menambahkan, pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kita berupaya untuk menekan angka penularan tidak kembali meningkat, sehingga surat edaran terkait sejumlah pembatasan kegiatan sudah disebar ke seluruh kecamatan untuk dilanjutkan hingga ke warga," kata Bupati Cianjur Herman Suherman dikutip dari Antara, Selasa (1/2/222).
Sebelumnya, enam orang warga Cianjur positif COVID-19 dan menjalani isolasi di vila khusus.
Ia menjelaskan terkait enam orang warga tersebut, tiga diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dan saat ini masih menunggu hasil Labkesda Jabar, apakah jenis omicron atau bukan. Mereka juga sudah menjalani isolasi di Vila Bumi Ciherang sebagai upaya pencegahan cepat.
Sedangkan untuk antisipasi lainnya, dalam surat edaran, warga diimbau untuk menghindari perjalanan ke luar kota, terutama ke wilayah rawan terjadi penularan COVID-19 jenis omicron, serta tetap menerapkan prokes ketat saat beraktivitas di luar rumah atau pusat keramaian.
"Kami batasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan termasuk car free day yang sudah digelar di sejumlah kecamatan, meski status Cianjur PPKM level 1, termasuk pertemuan tatap muka di dinas juga dibatasi dan pembelajaran tatap muka kembali ke 50 persen," katanya.
Pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Poin pembatasan dalam SE, seperti kegiatan pertemuan tatap muka di lingkungan dinas dan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi 50 persen dari kapasitas, mengurangi kegiatan keluar kota bagi ASN.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Kelanjutan PTM 100 Persen, Anies Pantau BOR di Rumah Sakit se-DKI
Berita Terkait
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga