SuaraJabar.id - Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pihaknya kembali menerapkan pembatasan kegiatan warga seiring kembali naiknya kasus COVID-19.
Pembatasan itu dituangkan dalam surat edaran. Salah satu isinya hata Herman, yakni pembatasan jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan hanya 50 persen yang masuk kantor.
Herman menambahkan, pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kita berupaya untuk menekan angka penularan tidak kembali meningkat, sehingga surat edaran terkait sejumlah pembatasan kegiatan sudah disebar ke seluruh kecamatan untuk dilanjutkan hingga ke warga," kata Bupati Cianjur Herman Suherman dikutip dari Antara, Selasa (1/2/222).
Sebelumnya, enam orang warga Cianjur positif COVID-19 dan menjalani isolasi di vila khusus.
Ia menjelaskan terkait enam orang warga tersebut, tiga diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, dan saat ini masih menunggu hasil Labkesda Jabar, apakah jenis omicron atau bukan. Mereka juga sudah menjalani isolasi di Vila Bumi Ciherang sebagai upaya pencegahan cepat.
Sedangkan untuk antisipasi lainnya, dalam surat edaran, warga diimbau untuk menghindari perjalanan ke luar kota, terutama ke wilayah rawan terjadi penularan COVID-19 jenis omicron, serta tetap menerapkan prokes ketat saat beraktivitas di luar rumah atau pusat keramaian.
"Kami batasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan termasuk car free day yang sudah digelar di sejumlah kecamatan, meski status Cianjur PPKM level 1, termasuk pertemuan tatap muka di dinas juga dibatasi dan pembelajaran tatap muka kembali ke 50 persen," katanya.
Pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Poin pembatasan dalam SE, seperti kegiatan pertemuan tatap muka di lingkungan dinas dan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi 50 persen dari kapasitas, mengurangi kegiatan keluar kota bagi ASN.
Baca Juga: Sebelum Putuskan Kelanjutan PTM 100 Persen, Anies Pantau BOR di Rumah Sakit se-DKI
Berita Terkait
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas