Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 02 Februari 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi guru mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Setiap tahun pemerintah selalu membuka lowongan kerja untuk mengisi sejumlah formasi di sejumlah lembaga pemerintahan.

Salah satu diantaranya adalah lowongan guru Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Posisi ini cukup diminati karena gaji guru PNS serta tunjangannya lumayan tinggi untuk daerah tertentu.

Namun harus diperhatikan ketika kelak memutuskan ingin menjadi seorang guru dan mengincar formasi guru PNS, haruslah menempuh sarjana pendidikan.

Persiapan menjadi guru PNS

Ada beberapa cara yang harus harus dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut:

1. Mengikuti program SM-3T

SM-3T adalah sarjana mengajar di daerah terdepan, terluar dan tertinggal agar bisa memberikan Anda pengalaman dalam hal mengajar.

Mungkin nantinya Anda akan mengajar di daerah pedalaman yang daerahnya terpencil hingga belum pernah terdengar.

Biasanya di tempat tersebut masih banyak yang buta aksara serta fasilitas masih sangat terbatas, seperti listrik dan logistik.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Cimahi dan Bandung Barat Terancam Jadi Pengangguran

Program SM-3T ini merupakan program dari DIKTI dan setelah menyelesaikan progaram ini, nantinya Anda akan mendapatkan sertifikat PPG (program profesi guru) yang bisa digunakan untuk melamar menjadi PNS dan Anda akan mendapatkan prioritas.

2. Mengajar sebagai Tentor

Menjadi Tentor di sebuah lembaga sangat menyenangkan. Selain mendapatkan honor, kita bisa juga mendapatkan pengalaman mengajar.

Jadi Tentor tidak hanya di lembaga, bisa juga mengadakan les privat sendiri di rumah. Tanpa modal tanpa harus membuat ruang belajar. Les bisa dilakukan di mana saja sesuai dengan yang disepakati.

3. Jadi guru honorer atau guru tidak tetap

Untuk mendapat pengalaman belajar, Anda bisa melamar sebagai guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta.

Sekarang sudah banyak sekolah swasta ataupun negeri yang selalu memperkerjakan guru honorer dan itu adalah kesempatan untuk Anda

4. Mengikuti TES CPNS

Tes CPNS adalah cara tercepat untuk menjadi guru PNS dengan masa percobaan kurang lebih selama satu tahun.

Setelah mengasah kemampuan mengajar melalui program SM-3T, selanjutnya adalah melamar menjadi Guru PNS dengan melakukan Tes CPNS.

Persiapkan diri sematang mungkin, banyak belajar dan mengikuti latihan Tes CPNS. Karena Anda akan bersaing dengan ratusan ribu pelamar lainnya.

Syarat menjadi guru PNS

Jika sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, ikuti juga langkah-langkah persyaratan melamar jadi Guru PNS, diantaranya:

  1. Batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  2. Tidak memiliki catatan pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajut TNI/Kepolisian Negara RI
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  6. Tidak sedang menjadi anggota /pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
  8. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI atau negara lain yang ditentuka oleh Instansi Pemerintah

Berapakah gaji Guru PNS?

Gaji pokok Guru PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Pearturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta berdasarkan golongannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Data diatas merupakan besaran gaji guru PNS di DKI Jakarta. Karena selain gaji pokok, semua guru PNS mendapatkan tunjangan yang diatur oleh peraturan daerah masing-masing.

Di daerah DKI Jakarta sendiri, total tunjangan yang diberikan tiap bulannnya paling kecil sebesar Rp.4.100.000 untuk golongan IIa sampai Iid.

Cukup menggiurkan bukan? Demikian ulasan mengenai gaji Guru PNS. Semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi Anda. 

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More