Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Februari 2022 | 16:45 WIB
Lurah Kebonwaru bertemu dengan warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Rabu (2/2/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

"Itu surat pembuktian yang penting dan kami butuhkan. Warga di sini memang tidak memiliki sertifikat, tapi warga tinggal di Anyer Dalam itu kan sudah kurang lebih 60 tahun. Jika mengacu pada Undang-Undang Agraria, ketika tanah ditelantarkan dan kemudian ditinggali warga lebih dari 20 tahun itu kan seharusnya sudah jadi hak masyarakat yang menempati, warga yang mengelola lingkungan di sini harus diprioritaskan," kata Dindin.

Load More