Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:15 WIB
Muhammad Arie (mengenakan topi berwarna merah) ikut dalam unjuk rasa bersama belasan mahasiswa Universitas Inaba lainnya di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IV, Kota Bandung, Senin, 5 April 2021. [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Rektor Universitas Indonesoa Membangun (Inaba) bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung akibat menerbitkan surat Surat Keputusan (SK) Drop Out atau DO terhadap seorang mahasiswa, Muhammad Arie.

Surat DO diterima Arie pada September 2021. Sebelumya, Arie dan 19 mahasiswa lainnya sempat diskorsing terlebih setelah mereka melakukan serangkaian demonstrasi pada pertengahan 2020 lalu.

Gugatan sudah masuk ke PTUN sejak 24 Desember 2021. Tanggal 4-25 Januari 2022 merupakan masa pemeriksaan persiapan. Hari Rabu, 2 Februari 2022, gugatan dibacakan secara daring melalui e-court.

"SK DO tersebut bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bandung, Rangga Rizki, Selasa (2/2/2022).

Baca Juga: Persib Bandung Mulai Bersiap Hadapi Laga Kontra Bhayangkara FC

Secara mendasar, keputusan itu dinilai sebagai kebijakan represif dari kampus yang mencederai demokrasi, juga bentuk pemberangusan kebebasan berkumpul, berekspresi atau menyampaikan pendapat.

Alih-alih menjaga ruang aman bagi kebebasan berpendapat, dengan adanya kejadian ini, Universitas Inaba dipandang telah merusak kebebasan akademiknya sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kampus seharusnya terbuka, memberi ruang diskusi terhadap aspirasi mahasiswa. Setiap civitas akademika mempunyai kebebasan akademik termasuk mahasiswa," katanya.

Melalui gugatan ke PTUN, diharapkan pihak kampus nantinya mencabut SK rektor tersebut dan memulihkan hak-hak Muhammad Arie sebagai mahasiswa. Adapun, sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 8 Februari 2022 untuk mendengar jawaban tergugat.

Arie menceritakan, kasus bermula saat mahasiswa menggelar serangkaian demonstrasi menuntut kuota gratis untuk kuliah online hingga potongan biaya kuliah. Menurutnya, tak sedikit orang tua mahasiswa yang terdampak secara ekonomi saat pandemi. Mereka kesulitan menutup biaya kuliah.

Baca Juga: Cari Solusi bagi Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pemkot Bandung Surati Kemendag

Untuk menyampaikan keresahannya, sejumlah mahasiswa bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Inaba. Saat itu, mereka menganggap wajar jika menuntut biaya kuliah lebih murah karena mahasiswa tak memakai fasilitas kampus sebab perkuliahan dilaksanakan secara daring.

Load More