SuaraJabar.id - Pemkot Jakarta Selatan menyiapkan sanksi administrastif terhadap tiga kafe yang disegel polisi usai kedapatan melanggar jam operasional.
Ketiga kafe itu yakni Odin dan Code in W Home di kawasan Senopati serta Dronk di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, terancam denda RP 50 juta.
"Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kasatpol Jakarta Selatan Ujang Harmawan ketika dikonfirmasi Jumat (4/2/2022).
Menurut Ujang, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi apakah ada kemungkinan teguran berulang kepada pengelola kafe tersebut.
Inventarisasi itu dilakukan agar sanksi yang dikenakan kepada pengelola sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannnya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda," kata Ujang.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.
"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis.
Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, Code in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
Baca Juga: Mal Langgar Prokes Cuma Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Kena Rp 5 Juta
Selain menyegel tiga bar tersebut, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar Code in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar
-
6 Fakta Pengungkapan Pembunuhan WNA Korea di Bekasi Melalui CCTV
-
Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Pembunuh WNA Korea di Bekasi Diciduk Usai Terekam CCTV