SuaraJabar.id - Pemkot Jakarta Selatan menyiapkan sanksi administrastif terhadap tiga kafe yang disegel polisi usai kedapatan melanggar jam operasional.
Ketiga kafe itu yakni Odin dan Code in W Home di kawasan Senopati serta Dronk di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, terancam denda RP 50 juta.
"Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kasatpol Jakarta Selatan Ujang Harmawan ketika dikonfirmasi Jumat (4/2/2022).
Menurut Ujang, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi apakah ada kemungkinan teguran berulang kepada pengelola kafe tersebut.
Inventarisasi itu dilakukan agar sanksi yang dikenakan kepada pengelola sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannnya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda," kata Ujang.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel tiga bar karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.
"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis.
Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, Code in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
Baca Juga: Mal Langgar Prokes Cuma Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Kena Rp 5 Juta
Selain menyegel tiga bar tersebut, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar Code in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia