SuaraJabar.id - Dua terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kedua terpidana itu adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (2/2/2022) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 atas nama terpidana Stepanus Robin Pattuju.
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2022).
Selain itu, terhadap Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
Dalam perkara itu, Robin bersama dengan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Baca Juga: Politisi PSI Khawatirkan Anies Baswedan, Minta Formula E Batal Digelar
Tag
Berita Terkait
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Ironi Slogan Berakhlak Mulia Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?