SuaraJabar.id - Berikut ini aturan isoman pasien omicron dari Kementerian Kesehatan.
Bagi pasien Omicron yang tidak bergejala diperbolehkan melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Syarat Klinis Pasien Omicron Isoman
- Pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine dan layanan kesehatan
- Berkomitmen untuk isolasi sebelum diizinkan untuk keluar
Syarat Rumah Pasien Omicron Isoman
- Pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah dari orang lain
- Menyediakan kamar mandi terpisah khusus untuk pasien Omicron
- Dapat mengakses pulse oksimeter dan memiliki peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi pasien Omicron.
- Bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta dan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) maupun Puskesmas setempat.
- Aturan isoman bagi pasien Covid-19 varian omicron tersebut telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 yang lalu. Mengacu SE tersebut, hanya pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringanlah yang diperbolehkan untuk melakukan isoman di rumah.
Demikian aturan isoman pasien Omicron.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Angka Kematian di AS Capai 900 Ribu, Melonjak Akibat Infeksi Omicron
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Alert! Kasus Covid-19 Indonesia Naik Lagi, Vaksin Masih Gratis?
-
Penting Diperhatikan! Berikut Cara Isoman bagi Penderita Cacar Monyet
-
7 Gejala Omicron Kraken, Paling Cepat Menular Dibanding Varian Lain
-
Dalih Putri Candrawathi Pilih Isoman di Duren Tiga Bikin Heran, Hakim Curiga: Kan di Rumah Saguling Lebih Nyaman
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga