SuaraJabar.id - Berikut ini aturan isoman pasien omicron dari Kementerian Kesehatan.
Bagi pasien Omicron yang tidak bergejala diperbolehkan melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Syarat Klinis Pasien Omicron Isoman
- Pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine dan layanan kesehatan
- Berkomitmen untuk isolasi sebelum diizinkan untuk keluar
Syarat Rumah Pasien Omicron Isoman
- Pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah dari orang lain
- Menyediakan kamar mandi terpisah khusus untuk pasien Omicron
- Dapat mengakses pulse oksimeter dan memiliki peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi pasien Omicron.
- Bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta dan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) maupun Puskesmas setempat.
- Aturan isoman bagi pasien Covid-19 varian omicron tersebut telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 yang lalu. Mengacu SE tersebut, hanya pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringanlah yang diperbolehkan untuk melakukan isoman di rumah.
Demikian aturan isoman pasien Omicron.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Angka Kematian di AS Capai 900 Ribu, Melonjak Akibat Infeksi Omicron
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Alert! Kasus Covid-19 Indonesia Naik Lagi, Vaksin Masih Gratis?
-
Penting Diperhatikan! Berikut Cara Isoman bagi Penderita Cacar Monyet
-
7 Gejala Omicron Kraken, Paling Cepat Menular Dibanding Varian Lain
-
Dalih Putri Candrawathi Pilih Isoman di Duren Tiga Bikin Heran, Hakim Curiga: Kan di Rumah Saguling Lebih Nyaman
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga
-
Langit Aneh di Cirebon: Cahaya Melintas dari Losari Hingga Ciperna, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
-
Dentuman Misterius Guncang Cirebon Usai Maghrib, BMKG Sebut Bukan Gempa, Curigai Ada Meteor Jatuh?
-
Surat Edaran Gubernur Jabar Bikin Heboh, Semua Pihak Diimbau Donasi Rp1.000 Per Hari, Apa Tujuannya?
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya