SuaraJabar.id - Berikut ini aturan isoman pasien omicron dari Kementerian Kesehatan.
Bagi pasien Omicron yang tidak bergejala diperbolehkan melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Angka Kematian di AS Capai 900 Ribu, Melonjak Akibat Infeksi Omicron
Syarat Klinis Pasien Omicron Isoman
- Pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine dan layanan kesehatan
- Berkomitmen untuk isolasi sebelum diizinkan untuk keluar
Syarat Rumah Pasien Omicron Isoman
- Pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah dari orang lain
- Menyediakan kamar mandi terpisah khusus untuk pasien Omicron
- Dapat mengakses pulse oksimeter dan memiliki peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi pasien Omicron.
- Bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta dan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) maupun Puskesmas setempat.
- Aturan isoman bagi pasien Covid-19 varian omicron tersebut telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 yang lalu. Mengacu SE tersebut, hanya pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringanlah yang diperbolehkan untuk melakukan isoman di rumah.
Demikian aturan isoman pasien Omicron.
(Muhammad Zuhdi Hidayat)
Baca Juga: Warga Palembang Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Dinkes Sumsel Pastikan Hal Ini
Berita Terkait
-
Alert! Kasus Covid-19 Indonesia Naik Lagi, Vaksin Masih Gratis?
-
Penting Diperhatikan! Berikut Cara Isoman bagi Penderita Cacar Monyet
-
7 Gejala Omicron Kraken, Paling Cepat Menular Dibanding Varian Lain
-
Dalih Putri Candrawathi Pilih Isoman di Duren Tiga Bikin Heran, Hakim Curiga: Kan di Rumah Saguling Lebih Nyaman
-
6 Gejala Omicron BF.7 yang Banyak Dikeluhkan, Varian Sudah Masuk Indonesia!
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan