SuaraJabar.id - Pelaksanaan Tugas atau Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan menyusur dan melakukan pembubaran kerumunan warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Pengetatan aktivitas masyarakat, kata Yana, akan dijalankan dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
“Kita akan bubarkan kerumunan, kita akan berkeliling di pusat keramaian atau semua wilayah untuk mengawasi prokes,” kata Yana di Balaikota, Senin (7/2/2022).
Pengetatan prokes atau protokol kesehatan ini akan lebih ditekankan pada penggunaan masker. Masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker, katanya, akan diberi masker oleh petugas.
Yana juga mengatakan, PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan apabila peningkatan kasus di wilayah tersebut meninggi. Penerapannya akan dilakukan seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021.
“Karena sudah punya pengalaman menangani pandemi Covid-19, Insyaallah kami bisa aplikasikan lagi,” katanya.
Terkait aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata juga harus memperketat protokol kesehatan dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.
"Kami juga mendorong warga yang memilikinya gejala ringan, isolasi mandirinya tidak perlu ke rumah sakit sehingga tidak membebani rumah sakit yang akan berpengaruh pada BOR (bed occupancy rate) dan memengaruhi level PPKM wilayah tersebut," katanya.
Yana mengatakan, penerapan PPKM 3 secara lengkap masih akan menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). Pemberlakuannya akan linear dengan kebijakan pusat.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
Pemerintah Kota Bandung juga disebut akan menindaklanjuti peningkatan level PPKM ini dengan menerbitkan peraturan walikota terbaru.
"Kita akan tunggu Inmendagri hasil (rapat terbatas) tadi, kita akan ikuti. Kemungkinan kalaupun ada pengetatan itu di jam operasional dan kapasitasnya," katanya.
"Perwal itu sekarang (diperbaharui) perminggu karena sangat dinamis perkembangan Omicron ini, termasuk Inmendagri juga, jadi kita mengikuti. Kita harus linear dengan Inmendagri," katanya lagi.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
Bojan Hodak Bangga Beckham Putra Nugraha Raih Gelar Sarjana
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok