SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya dikabarkan memanggil pelapor Arteria Dahlan yakni Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Mochamad Ari Mulya pada Selasa (8/2/2022).
Pelapor dikabarkan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI itu.
Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan pelapor Arteria Dahlan dipanggil berdasarkan surat bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dia enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," ujar Urip.
Urip mengakui Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merespon terkait pemanggilan pelapor kasus yang sempat viral tersebut.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya, di soal itu, hak imunitas harus gugur," ungkap Urip.
Berita Terkait
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
Terkini
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak
-
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Jabar dan Jakarta Jadi Wilayah Terbanyak