SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya dikabarkan memanggil pelapor Arteria Dahlan yakni Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Mochamad Ari Mulya pada Selasa (8/2/2022).
Pelapor dikabarkan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI itu.
Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan pelapor Arteria Dahlan dipanggil berdasarkan surat bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip, Senin (7/2/2022).
Pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dia enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," ujar Urip.
Urip mengakui Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merespon terkait pemanggilan pelapor kasus yang sempat viral tersebut.
Baca Juga: Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3
"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya, di soal itu, hak imunitas harus gugur," ungkap Urip.
Berita Terkait
-
Kasus Laporan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Kompol Syarif Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Gelar Aksi di Polda Metro, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Polri
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Laporkan Roy Suryo Cs, Peradi Bersatu Desak Polisi Naikkan Status Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi