SuaraJabar.id - Gaji tukang parkir pesawat sebulan ternyata bisa melebihi besaran gaji pokok seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS! Bahkan di luar negeri, seorang juru parkir pesawat atau marshaller bisa menerima gaji kisaran antara Rp10 hingga Rp20 juta per bulan.
Uniknya, seorang juru parkir pesawat atau marshaller ini tidak memerlukan sekolah atau pendidikan yang memakan waktu lama dan menghabiskan biaya besar. Hanya diperlukan latihan dan standar lisensi dari pihak terkait, maka orang tersebut bisa menjadi tukang parkir pesawat.
Gaji tersebut sebenarnya sebanding dengan risiko yang dihadapi apabila seorang juru parkir pesawat melakukan kesalahan.
Maka dari itu seorang tukang parkir pesawat dituntut memiliki kejelian dan ketelitian tinggi, agar pesawat yang akan parkir tidak mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Viral Juru Parkir di Palembang Tumbang Ditikam Preman
Ingin tahu apa saja tugas dari seorang juru parkir pesawat? Serta berapa gaji tukang parkir pesawat di Indonesia? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber.
Adapun tugas seorang tukang parkir dan gajinya adalah sebagai berikut:
Tugas utama dari seorang marshaller atau tukang parkir pesawat ini adalah mengatur keadaan jalan pada saat take off, sampai memastikan kondisi dari pesawat.
Seorang tukang parkir pesawat juga harus memiliki kecepatan dan ketepatan dalam memberikan arahan, agar operasional bandara bisa berjalan dengan lancar.
Selain harus bisa bekerja efisien dan mampu bekerja cepat, seorang marshaller juga harus benar dan tepat dalam memberikan tanda kepada pilot. Seorang marhsaller biasanya dilengkapi dengan atribut khusus.
Di Indonesia, seorang tukang parkir pesawat yang baru bekerja akan mendapat gaji kisaran antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Berita Terkait
-
Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!
-
Rano Karno Soal Preman dan Juru Parkir Liar di Tanah Abang: Kita Paham Lah
-
Apa Itu Gaji ke-13? Segini Besaran yang Diterima PNS
-
Adu Gaji PNS Indonesia vs Malaysia, Mana yang Lebih Besar?
-
Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar