Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Februari 2022 | 09:34 WIB
Tersangka pengeroyokan dan pencurian truk diamankan di Markas Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Ternyata kasus lain yang melibatkan Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah dan Suhendra terungkap. Ketiganya juga melakukan pencurian sebuah kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.

Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal dari akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan pelaku.

"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," sebut Imron.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal perlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Bandung Barat

"Untuk tersangka D (Dedi) hanya dikenakan Pasal 170 KUHP," tandas Imron.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More