SuaraJabar.id - Asep Ganjar Hario (42) menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri di Jalan Raya Simpang Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.
Dia dikeroyok lantaran disebut telah melakukan fitnah terhadap temannya sendiri yang melakukan pengeroyokan. Pelaku dan korban merupakan teman yang bekerja di salah satu jasa ekspedisi yang sama.
Aksi pengeroyokan itu bermula ketika korban dipancing oleh salah satu pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ternyata korban langsung dimasukan ke dalam kendaraan box truk, kemudian dipukuli ramai-ramai.
"Pelakunya empat orang bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama. Tersangka merasa sakit hati karena diduga difitnah. Korban dipukuli, digebuki. Tangan dan kaki dilakban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Selasa (8/2/2022).
Untungnya korban selamat. Namun korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mendeteksi pada pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Dedi Wahyudi (42). Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Padalarang.
Dari keterangannya diakui ia dan teman-temannya telah melakukan pengeroyokan. Keberadaan tiga pelaku lainnya pun diketahui.
Yakni Hilman Fauzi (36), Rinaldi Miftah (22), dan Suhendra (28) akhirnya diamankan polisi di sebuah kontrakan. Pada pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi.
Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Bandung Barat
"Tidak sampai satu bulan semua lelaki ditangkap," ucapnya.
Ternyata kasus lain yang melibatkan Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah dan Suhendra terungkap. Ketiganya juga melakukan pencurian sebuah kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.
Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal dari akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," sebut Imron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal perlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka D (Dedi) hanya dikenakan Pasal 170 KUHP," tandas Imron.
Tag
Berita Terkait
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Viral Perempuan Muda Masturbasi Saat Tepergok Mencuri, Pura-Pura Jadi ODGJ
-
Viral Pencuri Mati Kutu, Ditegur Pemilik Rumah Pakai Kata-Kata Lembut
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga