SuaraJabar.id - Asep Ganjar Hario (42) menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri di Jalan Raya Simpang Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.
Dia dikeroyok lantaran disebut telah melakukan fitnah terhadap temannya sendiri yang melakukan pengeroyokan. Pelaku dan korban merupakan teman yang bekerja di salah satu jasa ekspedisi yang sama.
Aksi pengeroyokan itu bermula ketika korban dipancing oleh salah satu pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ternyata korban langsung dimasukan ke dalam kendaraan box truk, kemudian dipukuli ramai-ramai.
"Pelakunya empat orang bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama. Tersangka merasa sakit hati karena diduga difitnah. Korban dipukuli, digebuki. Tangan dan kaki dilakban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Selasa (8/2/2022).
Untungnya korban selamat. Namun korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mendeteksi pada pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Dedi Wahyudi (42). Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Padalarang.
Dari keterangannya diakui ia dan teman-temannya telah melakukan pengeroyokan. Keberadaan tiga pelaku lainnya pun diketahui.
Yakni Hilman Fauzi (36), Rinaldi Miftah (22), dan Suhendra (28) akhirnya diamankan polisi di sebuah kontrakan. Pada pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi.
Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Bandung Barat
"Tidak sampai satu bulan semua lelaki ditangkap," ucapnya.
Ternyata kasus lain yang melibatkan Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah dan Suhendra terungkap. Ketiganya juga melakukan pencurian sebuah kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.
Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal dari akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," sebut Imron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal perlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka D (Dedi) hanya dikenakan Pasal 170 KUHP," tandas Imron.
Tag
Berita Terkait
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Dinilai Nggak Peka, Jeje Govinda Batal Naikkan Tunjangan DPRD KBB
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji