SuaraJabar.id - Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai gaji Bupati dan tunjangan yang diterima, serta tugas dan wewenang mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Bupati adalah seorang kepala daerah tingkat kapubaten. Seorang bupati memiliki tugas dan wewenang berupa memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten berdasarkan peraturan daerah yang dirancang oleh DPRD.
Bupati juga berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBN, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBN kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Selain itu, Bupati juga bertugas memelihara ketertiban masyarakat. Ia wajib mewakili daerahnya dalam hal terkait dengan pengadilan. Ia dapat menunjuk kuasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengusulkan juga pengangkatan wakil Bupati, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan gaji, Bupati merupakan pejabat negara yang gajinya cukup rendah jika dibanding dengan pejabat lainnya.
Diketahui, gaji Bupati yakni Rp4.4 juta. Namun, selain gaji pokok, seorang Bupati jugamendapat banyak tunjangan selama berdinas di daerahnya masing-masing. Tunjangan tersebutlah yang menjadikan pemasukkannya cukup besar.
Gaji Bupati diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah / Dan Bekas Kepala Daerah / Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda / Dudanya. Tunjangan seorang Bupati adalah Rp 3.780.000,-
Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan seperti PNS yakni tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan. Bahkan Bupati juga mendapatkan gaji ke-13.
Di luar itu, Bupati dan wakil Bupati juga berhak mendapat rumah dinas dan kendaraan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: 2 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang Positif Covid-19 Jalani Isolasi di RSUD
Tunjangan-tunjangan tersebut digunakan sebagai pendukung bupati agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kepentingan masyarakat banyak.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang Bupati. Diketahui bahwa menjadi Bupati merupakan tanggung jawab yang amat besar, maka negara memberikan tunjangan untuk mendukung agar Bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih