SuaraJabar.id - Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai gaji Bupati dan tunjangan yang diterima, serta tugas dan wewenang mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Bupati adalah seorang kepala daerah tingkat kapubaten. Seorang bupati memiliki tugas dan wewenang berupa memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten berdasarkan peraturan daerah yang dirancang oleh DPRD.
Bupati juga berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBN, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBN kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Selain itu, Bupati juga bertugas memelihara ketertiban masyarakat. Ia wajib mewakili daerahnya dalam hal terkait dengan pengadilan. Ia dapat menunjuk kuasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengusulkan juga pengangkatan wakil Bupati, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 2 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang Positif Covid-19 Jalani Isolasi di RSUD
Berkaitan dengan gaji, Bupati merupakan pejabat negara yang gajinya cukup rendah jika dibanding dengan pejabat lainnya.
Diketahui, gaji Bupati yakni Rp4.4 juta. Namun, selain gaji pokok, seorang Bupati jugamendapat banyak tunjangan selama berdinas di daerahnya masing-masing. Tunjangan tersebutlah yang menjadikan pemasukkannya cukup besar.
Gaji Bupati diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah / Dan Bekas Kepala Daerah / Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda / Dudanya. Tunjangan seorang Bupati adalah Rp 3.780.000,-
Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan seperti PNS yakni tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan. Bahkan Bupati juga mendapatkan gaji ke-13.
Di luar itu, Bupati dan wakil Bupati juga berhak mendapat rumah dinas dan kendaraan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 8 Februari 2022 Tangerang Banten
Tunjangan-tunjangan tersebut digunakan sebagai pendukung bupati agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kepentingan masyarakat banyak.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang Bupati. Diketahui bahwa menjadi Bupati merupakan tanggung jawab yang amat besar, maka negara memberikan tunjangan untuk mendukung agar Bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Fakta Baru Longsor Cirebon, BNPB Sebut Insiden di Gunung Kuda Adalah Kecelakaan Kerja
-
Kebijakan Dedi Mulyadi Pukul Telak Pariwisata Bekasi, Kunjungan Pelajar Anjlok Drastis
-
Bayar Tagihan Listrik dan Air: Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Ini Identitas 19 Korban Tewas Longsor Tambang
-
DANA Kaget Ratusan Ribu Rupiah Hanya Tersedia Malam Ini