SuaraJabar.id - Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai gaji Bupati dan tunjangan yang diterima, serta tugas dan wewenang mereka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Bupati adalah seorang kepala daerah tingkat kapubaten. Seorang bupati memiliki tugas dan wewenang berupa memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten berdasarkan peraturan daerah yang dirancang oleh DPRD.
Bupati juga berkewajiban menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBN, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBN kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Selain itu, Bupati juga bertugas memelihara ketertiban masyarakat. Ia wajib mewakili daerahnya dalam hal terkait dengan pengadilan. Ia dapat menunjuk kuasa hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengusulkan juga pengangkatan wakil Bupati, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan gaji, Bupati merupakan pejabat negara yang gajinya cukup rendah jika dibanding dengan pejabat lainnya.
Diketahui, gaji Bupati yakni Rp4.4 juta. Namun, selain gaji pokok, seorang Bupati jugamendapat banyak tunjangan selama berdinas di daerahnya masing-masing. Tunjangan tersebutlah yang menjadikan pemasukkannya cukup besar.
Gaji Bupati diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah / Dan Bekas Kepala Daerah / Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda / Dudanya. Tunjangan seorang Bupati adalah Rp 3.780.000,-
Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan seperti PNS yakni tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan. Bahkan Bupati juga mendapatkan gaji ke-13.
Di luar itu, Bupati dan wakil Bupati juga berhak mendapat rumah dinas dan kendaraan dinas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: 2 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang Positif Covid-19 Jalani Isolasi di RSUD
Tunjangan-tunjangan tersebut digunakan sebagai pendukung bupati agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kepentingan masyarakat banyak.
Demikian penjelasan terkait tugas dan wewenang Bupati. Diketahui bahwa menjadi Bupati merupakan tanggung jawab yang amat besar, maka negara memberikan tunjangan untuk mendukung agar Bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan amanah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa