SuaraJabar.id - Asep Ganjar Hario (42) menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri di Jalan Raya Simpang Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.
Dia dikeroyok lantaran disebut telah melakukan fitnah terhadap temannya sendiri yang melakukan pengeroyokan. Pelaku dan korban merupakan teman yang bekerja di salah satu jasa ekspedisi yang sama.
Aksi pengeroyokan itu bermula ketika korban dipancing oleh salah satu pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ternyata korban langsung dimasukan ke dalam kendaraan box truk, kemudian dipukuli ramai-ramai.
"Pelakunya empat orang bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama. Tersangka merasa sakit hati karena diduga difitnah. Korban dipukuli, digebuki. Tangan dan kaki dilakban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Bandung Barat
Untungnya korban selamat. Namun korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mendeteksi pada pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Dedi Wahyudi (42). Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Padalarang.
Dari keterangannya diakui ia dan teman-temannya telah melakukan pengeroyokan. Keberadaan tiga pelaku lainnya pun diketahui.
Yakni Hilman Fauzi (36), Rinaldi Miftah (22), dan Suhendra (28) akhirnya diamankan polisi di sebuah kontrakan. Pada pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi.
"Tidak sampai satu bulan semua lelaki ditangkap," ucapnya.
Ternyata kasus lain yang melibatkan Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah dan Suhendra terungkap. Ketiganya juga melakukan pencurian sebuah kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.
Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal dari akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," sebut Imron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal perlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka D (Dedi) hanya dikenakan Pasal 170 KUHP," tandas Imron.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sampah dan Eceng Gondok Penuhi Sungai Citarum
-
Bencana Longsor di Nagreg, Kantor Desa dan Rumah Warga Rusak Berat
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
Tag
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..