SuaraJabar.id - Asep Ganjar Hario (42) menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri di Jalan Raya Simpang Panaris, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum lama ini.
Dia dikeroyok lantaran disebut telah melakukan fitnah terhadap temannya sendiri yang melakukan pengeroyokan. Pelaku dan korban merupakan teman yang bekerja di salah satu jasa ekspedisi yang sama.
Aksi pengeroyokan itu bermula ketika korban dipancing oleh salah satu pelaku untuk bertemu. Setelah bertemu, ternyata korban langsung dimasukan ke dalam kendaraan box truk, kemudian dipukuli ramai-ramai.
"Pelakunya empat orang bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama. Tersangka merasa sakit hati karena diduga difitnah. Korban dipukuli, digebuki. Tangan dan kaki dilakban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Selasa (8/2/2022).
Untungnya korban selamat. Namun korban yang mengalami luka-luka akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mendeteksi pada pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Dedi Wahyudi (42). Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Padalarang.
Dari keterangannya diakui ia dan teman-temannya telah melakukan pengeroyokan. Keberadaan tiga pelaku lainnya pun diketahui.
Yakni Hilman Fauzi (36), Rinaldi Miftah (22), dan Suhendra (28) akhirnya diamankan polisi di sebuah kontrakan. Pada pelaku kini mendekam di Mapolres Cimahi.
Baca Juga: Polisi Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Wisata Lembang Bandung Barat
"Tidak sampai satu bulan semua lelaki ditangkap," ucapnya.
Ternyata kasus lain yang melibatkan Hilman Fauzi, Rinaldi Miftah dan Suhendra terungkap. Ketiganya juga melakukan pencurian sebuah kendaraan truk boks milik jasa ekspedisi tempat mereka bekerja.
Truk tersebut sudah dijual para tersangka kepada seseorang yang mereka kenal dari akun Facebook. Namun STNK dan Kartu Uji KIR masih berada di tangan pelaku.
"Jadi ada tiga tersangka yang melakukan tindakan pidana pencurian. Tersangka punya akses kunci sehingga membawa kabur mobil tersebut," sebut Imron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal perlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk tersangka D (Dedi) hanya dikenakan Pasal 170 KUHP," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Pacar Sendiri! Pria Bobol Rumah Calon Mertua Demi Rampok Rp400 Juta
-
Nyamar Pakai Batik dan Lanyard, Pencuri Spesialis Hotel Mewah Jakarta Akhirnya Ditangkap
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya