SuaraJabar.id - Gaji Youtuber pemula tentu berbeda jika dibandingkan dengan youtuber yang telah memiliki banyak views dan subscribers. YouTuber merupakan profesi yang muncul di era perkembangan teknologi seperti saat ini. YouTuber adalah pembuat konten video YouTube.
Pengertian dari segi etimologi, istilah YouTuber mengacu pada platform YouTube. YouTube menjadi aplikasi yang paling kerap digunakan sejak tahun 2007 hingga 2022.
YouTube muncul pada tahun 2005, kemudian pada 2007, YouTube membuat program mitra agar pengguna mendapat keuntungan dari video yang mereka buat. Saat ini sudah lebih dari 100.000 akun YouTube. YouTuber kerap mengunggah video berupa video self improvement, makanan, dan lain sebagainya sesuai dengan minat mereka.
Beberapa orang tertarik menjadi YouTuber karena keuntungan yang diberikan. Sebelum mendapatkan uang dari YouTube, pengguna harus memiliki minimal 1000 subscriber dengan jam tayang 4000 jam. Keuntungan menjadi YouTuber juga tergantung pada banyaknya viewers dan pengiklan.
Baca Juga: Depresi Dibully Bertahun-Tahun, YouTuber Korea Jammi Bunuh Diri
Jadi, tidak semua YouTuber mendapatkan penghasilan yang sama.Penghitungan gaji YouTuber pemula dengan cara cost per mile dan cost per click. Jadi setiap cost per mile adalah gaji YouTuber 1000 yang diraih setiap penayangan iklan, kemudian 7 ribu setiap penayangan iklan.
Cost per click adalah pembayaran kepada pengguna YouTube sebanyak Rp5 ribu hingga Rp12 ribu apabila ada orang yang mengklik video tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa gaji youtuber pemula dengan 1000 subscriber bergantung pada jumlah penonton dan iklan yang muncul. Gaji YouTuber pemula yang masuk dapat berbentuk mata uang dollar.
Menjadi YouTuber harus membuat akun YouTube kemudian mendaftarkan akun tersebut ke Google Ads dengan pilih menu monetasi dan mengisi semua data yang diberikan.
Berikutnya, pengguna wajib mengirim formulir adsense yang diajukan. Anda juga bisa melakukan pengecekan gaji YouTuber pemula subscriber pada situs socialblade.com.
Baca Juga: Cara Membuat Channel Youtube, Custom Nama Bisa Sesuka Hati
Namun, seorang YouTuber juga tidak boleh mengklik iklan yang tampil di videomu sendiri karena dapat ditetapkan sebagai kecurangan. Jangan pula meminta penonton mengklik iklan karena melanggar ketentuan.
Selain itu, pajak untuk gaji youtuber pemula yakni berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan yang masuk sebagai pekerja seni yakni sebesar 50 persen.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Jaksa Kasus Tom Lembong Ngaku Beli Jam Rp4 Juta di Pasar, Youtuber Ini Colek Abdul Qohar: Saya Bayarin Rp20 Juta, Boleh?
-
Dilaporkan Ke Polisi, Novi Malah Fokus Bujuk Agus Agar Mau Diobati
-
Terungkap! Inilah Sosok Mantan Pacar Pratiwi Noviyanthi yang Viral
-
Siapa Pratiwi Noviyanthi? Penggalang Donasi Agus Salim Rp 1,5 Miliar yang Dipolisikan Gegara Protes Penggunaan Uang!
-
Siapa Katak Bhizer, Influencer Viral Diduga Ajak Remaja Main Judi Online
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan