SuaraJabar.id - Gaji Youtuber pemula tentu berbeda jika dibandingkan dengan youtuber yang telah memiliki banyak views dan subscribers. YouTuber merupakan profesi yang muncul di era perkembangan teknologi seperti saat ini. YouTuber adalah pembuat konten video YouTube.
Pengertian dari segi etimologi, istilah YouTuber mengacu pada platform YouTube. YouTube menjadi aplikasi yang paling kerap digunakan sejak tahun 2007 hingga 2022.
YouTube muncul pada tahun 2005, kemudian pada 2007, YouTube membuat program mitra agar pengguna mendapat keuntungan dari video yang mereka buat. Saat ini sudah lebih dari 100.000 akun YouTube. YouTuber kerap mengunggah video berupa video self improvement, makanan, dan lain sebagainya sesuai dengan minat mereka.
Beberapa orang tertarik menjadi YouTuber karena keuntungan yang diberikan. Sebelum mendapatkan uang dari YouTube, pengguna harus memiliki minimal 1000 subscriber dengan jam tayang 4000 jam. Keuntungan menjadi YouTuber juga tergantung pada banyaknya viewers dan pengiklan.
Jadi, tidak semua YouTuber mendapatkan penghasilan yang sama.Penghitungan gaji YouTuber pemula dengan cara cost per mile dan cost per click. Jadi setiap cost per mile adalah gaji YouTuber 1000 yang diraih setiap penayangan iklan, kemudian 7 ribu setiap penayangan iklan.
Cost per click adalah pembayaran kepada pengguna YouTube sebanyak Rp5 ribu hingga Rp12 ribu apabila ada orang yang mengklik video tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa gaji youtuber pemula dengan 1000 subscriber bergantung pada jumlah penonton dan iklan yang muncul. Gaji YouTuber pemula yang masuk dapat berbentuk mata uang dollar.
Menjadi YouTuber harus membuat akun YouTube kemudian mendaftarkan akun tersebut ke Google Ads dengan pilih menu monetasi dan mengisi semua data yang diberikan.
Berikutnya, pengguna wajib mengirim formulir adsense yang diajukan. Anda juga bisa melakukan pengecekan gaji YouTuber pemula subscriber pada situs socialblade.com.
Baca Juga: Depresi Dibully Bertahun-Tahun, YouTuber Korea Jammi Bunuh Diri
Namun, seorang YouTuber juga tidak boleh mengklik iklan yang tampil di videomu sendiri karena dapat ditetapkan sebagai kecurangan. Jangan pula meminta penonton mengklik iklan karena melanggar ketentuan.
Selain itu, pajak untuk gaji youtuber pemula yakni berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghasilan yang masuk sebagai pekerja seni yakni sebesar 50 persen.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Total Gaji YouTuber, Jumlah Penghasilannya Bisa Capai Ratusan Juta!
-
Gaji YouTuber 1000 Subscriber Bikin Melongo, Baca Rincian Lengkapnya!
-
Depresi Dibully Bertahun-Tahun, YouTuber Korea Jammi Bunuh Diri
-
Cara Membuat Channel Youtube, Custom Nama Bisa Sesuka Hati
-
Mengejutkan! Aurel Hermansyah Pernah Ucapkan Hal Ini, Sikap Dewasa Atta Halilintar Muncul
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI