SuaraJabar.id - Gaji pemadam kebakaran. Pemadam kebakaran merupakan pegawai pemerintah yang mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan penanganan masalah kebakaran serta bencana.
Di Indonesia, para pemadam kebakaran dibawahi oleh Dinas Pemadam Kebakaran yang termasuk dinas gawat darurat seperti Ambulans dan Badan SAR Nasional.
Pemadam kebakaran bekerja dilengkapi dengan pakaian antipanas dan antiapi, serta helm dan sepatu khusus untuk melaksanakan tugas. Pakaian mereka juga dilengkapi dengan scotlight reflektor perwarna putih agar terlihat saat melaksanakan tugas.
Sebelum terjun langsung, petugas pemadam kebakaran lebih dulu mendapat pelatihan untuk menyelamatkan korban dari kebakaran. Selain itu, mereka juga dilatih untuk menyelamatkan korban bencana lain seperti kecelakaan lalu lintas, gedung runtuh, banjir, dan gempa bumi.
Baca Juga: Kehadiran Satgas Bencana Nasional BUMN Mampu Tingkatkan Peran BUMN
Mereka juga ditugaskan dalam hal penyelamatan yang tidak menyangkut kebakaran seperti evakuasi sarang tawon, penyelamatan korban bunuh diri, penyelamatan hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang, serta memberi sosialisasi kepada masyarakat.
Pemadam kebakaran Indonesia memiliki motto yakni Pantang Pulang Sebelum Padam. Tugas pokok mereka adalah pencegahan kebakaran, melakukan pemadaman kebakaran, dan penyelamatan jiwa serta ancaman kebakaran dari bencana lain.
Berkaitan dengan gaji pemadam kebakaran, di Indonesia sangat beragam terlebih dengan status PNS dan Non PNS.
Gaji pemadam kebakaran di Indoesia adalah Rp1,750,000 hingga Rp4,000,000. Posisi dan masa kerja pastinya bisa menentukan besaran gaji yang mereka terima. Sedangkan gaji pemadam kebakaran wanita tentu berbeda karena perbedaan tugas dan tanggungjawabnya.
Selain gaji, pemadam kebakaran juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diterima yakni tunjangan kesehatan, tunjangan golongan, tunjangan hari raya, dan tunjangan pendidikan anak, serta tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan ini tergantung pada posisi dan besar daerah kerjanya.
Baca Juga: Erick Thohir: Satgas Bencana Nasional BUMN Dapat Perkuat Integrasi Sistem & Peran untuk Indonesia
Menjadi seorang pemadam kebakaran tentu dibutuhkan syarat-syarat tertentu.
Berita Terkait
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
Indonesia di Ambang Bencana Megathrust? Ini Daftar 13 Wilayah Paling Terancam
-
Gempa Magnitudo 6,8 Mengguncang Papua Nugini, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H