SuaraJabar.id - Keberadaan kendaraan angkutan barang melebihi dimensi dan muatan (over dimension-over loading/ODOL) di ruas jalan tol sering kali membuat arus lalu lintas tersendat bahkan menimbulkan kemacetan.
Ini karena truk ODOL biasanya hanya mampu melaju 30-40 kilometer per jam. Sedangkan batas kecematan minimum di jalan raya adalah 60 kilometer per jam.
Meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan truk ODOL, Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mulai melakukan penertiban di Ruas Tol Jakarta-Cikampek Kabupaten Bekasi, Kamis (10/2/2022).
Razia kendaraan berat ini bakal terus dilakukan guna mewujudkan Indonesia bebas over dimension-over loading (ODOL) pada 2023.
"Dampak ODOL ini luar biasa, merugikan dan membahayakan sehingga kami lakukan penertiban," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Aan Suhanan di Bekasi, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan dalam operasi ini seluruh kendaraan yang memuat barang dihentikan polisi lalu diarahkan pada timbangan yang telah disediakan. Dari hasil penimbangan, hampir seluruh kendaraan tersebut membawa muatan berlebih bahkan ada beberapa yang membawa muatan tiga kali lebih berat dari kapasitas kendaraan.
"Dari kegiatan yang berlangsung hampir 100 persen kendaraan yang dijaring melanggar muatan. Dan ada beberapa kendaraan yang over dimensi. Tadi kami cek, ada yang melanggar. Kemudian dari beberapa yang melanggar, ada lima lebih kendaraan yang melebihi sampai 200 persen kelebihan muatannya. Artinya jika berat yang diizinkan itu 20 ton, ini sampai ke 60 ton," katanya.
Kendaraan yang melebihi muatan itu ditilang dan tidak bisa melanjutkan perjalanan sebelum mengurangi muatannya.
"Ini kami ambil tindakan tegas untuk transfer muatan. Kami kawal untuk transfer muatan, setelah itu kendaraan baru boleh jalan," katanya.
Baca Juga: Korlantas Gelar Razia Jaring Truk ODOL di Seluruh Indonesia
Aan menegaskan penertiban dilakukan karena operasional ODOL membahayakan sekaligus merugikan pengendara lain. Sepanjang 2021, terjadi 57 kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih.
Operasional ODOL ini, kata dia, juga membawa dampak sosial karena muatan yang berlebih mengakibatkan laju kendaraan menjadi lambat sehingga menghambat laju kendaraan lainnya.
"Di tol khan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dia hanya 30-40 kilometer per jam sehingga memperlambat kendaraan di belakangnya, kemudian terjadi kemacetan dan kelambatan. Ongkos kemacetan juga luar biasa, bahan bakar yang digunakan serta waktu yang dibuang," ucapnya.
Dampak lainnya adalah operasional ODOL mempercepat kerusakan jalan.
"Harusnya cuma bawa muatan 20 ton tapi memuat 60 ton sedangkan kekuatan jalan sendiri hanya 20 ton. Ini akan mempercepat kerusakan jalan. Kalau jalannya rusak akibatnya kemacetan dan laka lantas," katanya.
Aan meminta para pengusaha pengiriman barang serta karoseri tidak memaksakan membawa muatan yang berlebihan. Aturan ini pun berlaku bagi kendaraan over dimensi atau merekayasa kendaraan agar dapat memuat barang lebih banyak.
Berita Terkait
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%