SuaraJabar.id - Cara ubah status kawin di KTP dengan mudah. Pastikan Anda menikah dulu dengan sah. Lalu melengkapi persyaratan dokumen.
Berikut ini penjelasan mengenai bagaimana cara ubah status kawin di KTP dikutip dari AyoBandung:
1. Persyaratan dukumen
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
- Surat nikah di atas dengan e-KTP lama dan kartu keluarga.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun sebagian daerah sudah bisa diurus melalui kelurahan.
3. Serahkan dokumen
4. Ambil resi sebagai bukti pengambilan e-KTP yang baru jika sudah jadi
5. Setelah menerima resi, maka tunggulah e-KTP yang baru maksimal 14 hari
6. Untuk pengambilan e-KTP baru, kalian harus membawa e-KTP yang lama dan kartu keluarga.
Mengubah data e-KTP, tidak sama seperti pembuatan e-KTP baru dengan melakukan perekaman retina dan sidik jari. Perubahan data e-KTP hanya memerlukan dokumen seperti e-KTP lama, kartu keluarga dan tentunya wajib memiliki surat nikah atau keputusan pengadilan jika ingin mengubah statusnya.
Demikian cara ubah status kawin di KTP.
Berita Terkait
-
Sempat Terganjal Mahar Rp5 Miliar, Irma Darmawangsa dan Irfan Sebaztian Akhirnya Menikah
-
Undangan Pernikahan El Rumi Bocor, Ahmad Dhani Kini Pertimbangkan Gelar Ngunduh Mantu
-
KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab
-
Viral Bocoran Undangan Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi di Hotel Mewah, Netizen Soroti Typo
-
Ahmad Dhani Unggah Foto Masa Kecil El Rumi Jelang Nikah, Sosok Tomy Winata Jadi Sorotan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa