SuaraJabar.id - Aturan ganjil genap Kota Bandung setelah penerapan PPKM Level 3 karena kasus COVID-19 omicron meningkat dan tengah mengancam. Ganjil genap dilakukan di lima gate tol, yakni gate tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, dan Buah Batu.
Ganjil genap Kota Bandung akan berlaku mulai Jumat, 11 Februari 2022 hingga Minggu, 13 Februari 2022.
Berikut aturan lengkap ganjil genap di Kota Bandung, dikutip dari AyoBandung:
1. Jadwal Ganjil-Genap
Baca Juga: Melonjak, 14 Kasus Omicron Terdeteksi di Kalimantan Selatan
Jumat, 11 Februari sampai Minggu, 13 Februari 2022
Jumat mulai pukul 14.00 - 20 WIB
Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB
2. Lokasi Ganjil-Genap
- GT Pasteur
- GT Kopo
- GT Pasir Koja
- GT Buah Batu
- GT Moh. Toha
3. Diperuntukkan untuk Plat Luar D (Bandung Raya)
Baca Juga: Pembatasan Kapasitas di Tempat Ibadah Jadi 50 Persen
Aturan ganjil genap di gerbang exit tol Bandung ini hanya diiberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya).
4. Mekanisme Pemberlakuan Ganjil-Genap
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor ganjil, maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
Begitupun sebaliknya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor genap, maka hanya boleh melintas di tanggal genap.
Misalnya, Z 65431 PAP. Angka 1 di akhir plat hanya boleh melintas di tanggal ganjil, yakni 11 dan 13 Februari 2022.
5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap
Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan berplat merah
- Kendaraan angkutan barang/logistik
- Kendaraan operasional Jasa Marga
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan berplat D
6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan
Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.
Demikian aturan ganjil genap Kota Bandung setelah penerapan PPKM Level 3.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Soroti Pentingnya Adaptasi Bagi Pemain Baru, Ada Target Tinggi?
-
Selamat Tinggal Persib! Rachmat Irianto Tinggalkan Maung Bandung
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Gustavo Franca Resmi Hengkang, Wajah Baru Persib Bandung Menarik Ditunggu?
-
Butuh Berbulan-bulan Persib Rayu Saddil Ramdani hingga Mau Dikontrak 3 Musim
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum