SuaraJabar.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak peraturan terbaru jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun.
Ia meminta aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah awal Februari lalu itu segera dicabut karena dianggap merugikan buruh.
"Peraturan menteri ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia," katanya saat konferensi virtual, Sabtu (12/2/2022).
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurutnya, kerugian bagi buruh di antaranya akan terasa ketika terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, kata Iqbal, buruh bisa mencairkan dana jaminan itu sebulan setelah terkena PHK. Dana JHT dianggap pertahanan terakhir bagi buruh.
Peraturan ini juga jadi ancaman bagi buruh sebab di tengah pandemi Covid-19 buruh rentan di-PHK.
"Misalnya, umur saya 30 tahun ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun baru bisa dicairkan? Terus makan apa buruhnya?" katanya lagi.
Aturan tersebut dianggap mencederai perjuangan buruh. Iqbal menyampaikan, pada masa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (2014-2019), peraturan serupa pernah diterbitkan. Saat itu, dana JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan. Gelombang protes pun dilakukan oleh buruh. Saat itu keluarlah instruksi presiden kepada Hanif Dhakiri untuk mengubah peraturan tentang JHT.
"Kalau menteri tenaga kerja yang sekarang berdalih itu menggunakan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kalau begitu Presiden Jokowi melanggar undang-undang, dong, ketika dulu memerintahkan Hanif Dhakiri?" katanya.
Iqbal menegaskan bahwa JHT pada dasarnya adalah dana amanah atau tabungan buruh. Dengan aturan ini, pemerintah dicurigai menahan-nahan dana jaminan untuk membiayai kepentingan lain.
"Pertanyaannya, apakah jangan-jangan ini pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak mencukupi untuk mempersiapkan gelombang Covid-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya? Sengaja ditahan, tidak boleh diambil JHT, kemudian digunakanlah, dipinjam nanti oleh negara?" tanya Iqbal.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
-
Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan