SuaraJabar.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak peraturan terbaru jaminan hari tua atau JHT yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah berusia 56 tahun.
Ia meminta aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah awal Februari lalu itu segera dicabut karena dianggap merugikan buruh.
"Peraturan menteri ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia," katanya saat konferensi virtual, Sabtu (12/2/2022).
Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurutnya, kerugian bagi buruh di antaranya akan terasa ketika terkena PHK. Dalam aturan sebelumnya, kata Iqbal, buruh bisa mencairkan dana jaminan itu sebulan setelah terkena PHK. Dana JHT dianggap pertahanan terakhir bagi buruh.
Peraturan ini juga jadi ancaman bagi buruh sebab di tengah pandemi Covid-19 buruh rentan di-PHK.
"Misalnya, umur saya 30 tahun ter-PHK, berarti saya harus menunggu 26 tahun baru bisa dicairkan? Terus makan apa buruhnya?" katanya lagi.
Aturan tersebut dianggap mencederai perjuangan buruh. Iqbal menyampaikan, pada masa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (2014-2019), peraturan serupa pernah diterbitkan. Saat itu, dana JHT baru bisa dicairkan setelah 10 tahun masa kepesertaan. Gelombang protes pun dilakukan oleh buruh. Saat itu keluarlah instruksi presiden kepada Hanif Dhakiri untuk mengubah peraturan tentang JHT.
"Kalau menteri tenaga kerja yang sekarang berdalih itu menggunakan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kalau begitu Presiden Jokowi melanggar undang-undang, dong, ketika dulu memerintahkan Hanif Dhakiri?" katanya.
Iqbal menegaskan bahwa JHT pada dasarnya adalah dana amanah atau tabungan buruh. Dengan aturan ini, pemerintah dicurigai menahan-nahan dana jaminan untuk membiayai kepentingan lain.
"Pertanyaannya, apakah jangan-jangan ini pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak mencukupi untuk mempersiapkan gelombang Covid-19 atau pembangunan-pembangunan lainnya? Sengaja ditahan, tidak boleh diambil JHT, kemudian digunakanlah, dipinjam nanti oleh negara?" tanya Iqbal.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja
-
Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027