Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

SuaraJabar.id - Cara cairkan JHT secara online. Baru-baru ini akan ada aturan baru jika Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pekerja pensiun di usia 56 tahun. Aturan itu diprotes banyak orang.

Sebelum aturan itu berlaku, simak cara cairkan JHT secara online berikut ini. Bagi pekerja yang sudah tidak bekerja dapat mengklaim full hingga 100 persen.

Sementara bagi yang masih bekerja masih dapat mengklaim tetapi hanya sebagaian, tidak secara penuh.

Dikutip dari AyoBandung berikut cara cairkan JHT secara online:

Baca Juga: Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit

Selama masa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan pelayanan bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara online.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian lengkapi data diri di halaman tersebut.

3. Unggah dokumen yang diperlukan dengan format JPG, JPEG, PDF atau PNG dengan ukuran file tidak lebih dari 6 megabyte (Mb).

Baca Juga: Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat

4. Setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan, pilih opsi “simpan”.

Load More