2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja dari perusahaan
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto diri
8. Formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Bagi yang masih aktif bekerja, dapat juga mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Syarat tambahan untuk klaim ini cukup melampirkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
Baca Juga: Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit
Ada juga untuk pengajuan klaim 30 persen, selain membutuhkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, diperlukan file perbankan dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen buat kepemilikan rumah.
Demikian cara cairkan JHT secara online.
Berita Terkait
-
Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta
-
Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol
-
Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS
-
Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya
-
Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini