Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Februari 2022 | 13:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan, Ilustrasi aturan JHT terbaru (ist)

5. Lalu tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang untuk wawancara daring.

6. Petugas akan menghubungi dan mewawancara kamu lewat video call.

7. setelah selesai wawancara, peserta akan mendapatkan pencairan JHT ke rekening yang terdaftar.

Dokumen yang Diperlukan:

Baca Juga: Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit

1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU

3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja dari perusahaan

Baca Juga: Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat

6. Salinan buku rekening yang masih aktif

Load More