SuaraJabar.id - Cara cairkan JHT secara online. Baru-baru ini akan ada aturan baru jika Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pekerja pensiun di usia 56 tahun. Aturan itu diprotes banyak orang.
Sebelum aturan itu berlaku, simak cara cairkan JHT secara online berikut ini. Bagi pekerja yang sudah tidak bekerja dapat mengklaim full hingga 100 persen.
Sementara bagi yang masih bekerja masih dapat mengklaim tetapi hanya sebagaian, tidak secara penuh.
Dikutip dari AyoBandung berikut cara cairkan JHT secara online:
Selama masa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan pelayanan bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara online.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian lengkapi data diri di halaman tersebut.
3. Unggah dokumen yang diperlukan dengan format JPG, JPEG, PDF atau PNG dengan ukuran file tidak lebih dari 6 megabyte (Mb).
Baca Juga: Meski Keamanan Ditingkatkan, Penggunaan Aplikasi Kencan Masih Khawatir Dikuntit
4. Setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan, pilih opsi “simpan”.
5. Lalu tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang untuk wawancara daring.
6. Petugas akan menghubungi dan mewawancara kamu lewat video call.
7. setelah selesai wawancara, peserta akan mendapatkan pencairan JHT ke rekening yang terdaftar.
Dokumen yang Diperlukan:
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
2. Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja dari perusahaan
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto diri
8. Formulir permohonan pencairan JHT-BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Bagi yang masih aktif bekerja, dapat juga mengajukan klaim 10 persen. Pengajuan klaim ini akan dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Syarat tambahan untuk klaim ini cukup melampirkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
Ada juga untuk pengajuan klaim 30 persen, selain membutuhkan surat keterangan masih bekerja atau sudah berhenti bekerja dari perusahaan, diperlukan file perbankan dan buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen buat kepemilikan rumah.
Demikian cara cairkan JHT secara online.
Berita Terkait
-
600 Ribu Penerima Bansos Kepergok Main Judi Online, Ratusan Ribu Langsung Ditendang
-
Sedih! Penjualan Online Turun 30 Persen Sejak Awal 2025: 1 dari 5 Brand Tumbang
-
Gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK
-
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!
-
Arie Untung Kena Tipu Belanja Online: Pesan Sepatu Jutaan Rupiah yang Datang Harga Rp40 Ribuan!
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
Terkini
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?
-
Duka di Pemprov Jabar: Kadisnakertrans Teppy Wawan Wafat Usai Main Pingpong Rayakan 17 Agustus
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Ironi Pendidikan di Bogor, Atap Sekolah Roboh Dekat Pusat Pemerintahan, Kondisi Memprihatinkan
-
Gebrakan Bisnis GP Ansor: Gandeng Pabrik Cat Sigma Utama, Siap Berdayakan Ribuan Kader