Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 20:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Seorang guru pesantren berinisial WA (37) warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi usai diduga melakukan pencabulan atau kekerasan seksual pada tiga orang santriwati.

Dari keterangan Kepala Desa Margaluyu, Kabupaten Sukabumi, pelaku WA telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 silam.

"Kalau untuk sementara, yang saya dengar korban ada 3 orang. Sesuai yang dilaporkan oleh keluarga korban ke saya, Polsek, serta Polres," kata Yudi dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com, Senin (14/2/2022).

Dari 3 korban tersebut, 2 diantaranya memang dicabuli kata Yudi, bahkan salah satunya sedang hamil 3 bulan.

Baca Juga: Lokasi Tempat RM Melakukan Aksi Bejatnya Tak Kantongi Izin dari Kemenag, Suharto Baijuri: Itu Bukan RTQ

"Kami sempat menanyakan kepada pelaku, dari pengakuannya memang dia melakukan kepada 2 orang santriwatinya," terangnya.

"Memang rumor yang berkembang di masyarakat, sampai korban berjumlah 5 orang, namun dari laporan ada 3 korban dan satu orang belum terjadi [pencabulan]," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kasus Pencabulan tersebut kini dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan.

Menurut I Putu, kejadian ini bermula saat korban yang seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 silam mengeluhkan sakit di bagian kaki, kemudian pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban yang berstatus masih merupakan anak didiknya sendiri," tuturnya.

Baca Juga: Begini Modus Guru Ngaji Bejat di Subang Cabuli Tujuh Santriwati di Belakang Musala

Hingga pada satu kesempatan, kata I Putu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban.

"Kejadian Pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," tambahnya.

I Putu menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur itu pada Kamis (10/2/2022).

"Hari itu juga langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 17.00 WIB," pungkasnya.

Load More