SuaraJabar.id - Berikut ini cara blokir STNK kendaraan secara online. Hal ini untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor.
Terlebih praktik blokir kendaraan online ini penting bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor. Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib menyimak artikel ini sampai habis.
Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Hanya saja bisa saja diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya.
Syarat dokumen yang harus dipersiapkan dikutip dari AyoSemarang:
Baca Juga: Perempuan Muda Berkaus Geng Motor Tewas dengan Kondisi Mulut Berbusa, Polisi: Broken Home
1. KTP pemilik kendaraan
2. KK
3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis
4. STNK atau BPKB kendaraan
5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan
Baca Juga: Sopir Elf Maut di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara
6. Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada.
7. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Cara blokir STNK kendaraan secara online:
1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.
3. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
4. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.
5. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.
6. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.
Demikian cara blokir STNK kendaraan secara online.
Berita Terkait
-
Hujan Deras? Amalkan Doa Ini Saat Naik Mobil untuk Perjalanan Aman
-
5 Opsi Mobil Bekas Murah: Yang Penting Keluarga Tak Kehujanan, Harga Cuma Setara 3 Unit Honda Beat
-
Xiaomi Kembangkan Sasis Mobil Performa Tinggi, Siap Usung Mesin Bertenaga 2.000 Daya Kuda
-
Xiaomi SU7 Ultra Capai 359,71 Km per Jam, Jadi Mobil Listrik Tercepat di Sirkuit Jerman
-
PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang