SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Vonis yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (15/2/2022) itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
"Memutuskan Tebukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup," ujar Majelis Hakim PN Bandung.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Predator santriwati itu hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung dikutip dari Antara.
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Vonis untuk Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati: Mati atau Kebiri
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Berita Terkait
-
Mengintip Kemegahan Masjid Al Jabbar, Tempat Ibadah yang jadi Salah Satu Wisata Religi di Bandung
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?