SuaraJabar.id - DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Ponpes.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan, salah satu isi dari raperda itu adalah perlindungan terhadap santri.
Ia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Ponpes ini penting. Terlebih berkaca pada kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Purabaya.
Andri menyatakan sangat kecewa dan terpukul sebab kejadian tersebut mencoreng dunia pendidikan keagamaan atau pondok pesantren. Dia berharap kejadian tersebut tidak terjadi kembali.
"Saya harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepan kejadian ini tidak terulang kembali, terlebih di dunia pendidikan apa pun dan di mana pun,” ujar Andri, Selasa (15/2/2022).
DPRD Kabupaten Sukabumi, kata Andri sedang menggodok raperda tentang penyelenggaraan Ponpes yang salah satu poinnya terkait adalah perlindungan kepada santri.
“Kita sudah punya undang-undang pondok pesantren dan DPRD Kabupaten Sukabumi pun sekarang sedang menggodok perda tentang ponpes. Kami akan mengkaji apa saja yang akan menjadi sebuah aturan tentang ponpes, agar Perda tersebut bisa bermanfaat untuk kita semua,” ujar Andri.
"Bukan hanya dunia pesantren saja akan tetapi, di Perda tersebut akan kita masukan perlindungan buat para santri juga, agar kita sebagai orang tua merasa aman dan nyaman memondokkan anak-anak kita di Ponpes," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Andri menyatakan setiap dunia pendidikan formal atau non formal dan para pendidiknya harus dibekali pendidikan karakter dan ada seleksi khusus dan tidak asal asalan menjadikan seseorang menjadi pengajar di dunia pendidikan.
Baca Juga: Berpeci Hitam dan Tangan Diborgol, Herry Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis Hari Ini
“Walau sebenarnya kejahatan ini bisa terjadi dimanapun dan oleh siapa pun tetapi kita sangat lah perlu melindungi semua pihak terlebih kejadian ini bukan kali pertama tapi semoga kejadian ini yang terakhir dan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Andri menyatakan pihak kepolisian tentu akan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Andri pun menegaskan, pemerintah dalam hal ini wajib hadir dan mencarikan solusi terbaik terlebih soal penanganan untuk korban.
"Untuk korban sebaiknya mendapat perlindungan khusus dan trauma hiring, tentu kejadian pahit ini menimbulkan efek panjang bagi korban. Kita sebagai masyarakat, pemerintah dan semuanya untuk membuka diri kepada korban dan memberikan semangat. Untuk melanjutkan kehidupan kedepan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum guru di sebuah Ponpes ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap santrinya. Polisi mengungkap aksi bejat pria berinisial WA (37 tahun) itu dilakukan di asrama putri sebuah pesantren.
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Media Italia Takjub Efek Instan Jay Idzes di Sassuolo, Followers Meledak!
-
Liverpool Beri Jalan Mees Hilgers ke Premier League
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
Terkini
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar
-
Kronologi Kadisnakertrans Jabar Wafat Usai Bertanding Pingpong Rayakan Agustusan
-
5 Fakta Pilu di Balik Penemuan Mayat Bayi yang Dibungkus Plastik di Bogor