Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:21 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJabar.id - DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Ponpes.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan, salah satu isi dari raperda itu adalah perlindungan terhadap santri.

Ia mengatakan Raperda Penyelenggaraan Ponpes ini penting. Terlebih berkaca pada kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru di sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Purabaya.

Andri menyatakan sangat kecewa dan terpukul sebab kejadian tersebut mencoreng dunia pendidikan keagamaan atau pondok pesantren. Dia berharap kejadian tersebut tidak terjadi kembali.

Baca Juga: Berpeci Hitam dan Tangan Diborgol, Herry Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Saya harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kedepan kejadian ini tidak terulang kembali, terlebih di dunia pendidikan apa pun dan di mana pun,” ujar Andri, Selasa (15/2/2022).

DPRD Kabupaten Sukabumi, kata Andri sedang menggodok raperda tentang penyelenggaraan Ponpes yang salah satu poinnya terkait adalah perlindungan kepada santri.

“Kita sudah punya undang-undang pondok pesantren dan DPRD Kabupaten Sukabumi pun sekarang sedang menggodok perda tentang ponpes. Kami akan mengkaji apa saja yang akan menjadi sebuah aturan tentang ponpes, agar Perda tersebut bisa bermanfaat untuk kita semua,” ujar Andri.

"Bukan hanya dunia pesantren saja akan tetapi, di Perda tersebut akan kita masukan perlindungan buat para santri juga, agar kita sebagai orang tua merasa aman dan nyaman memondokkan anak-anak kita di Ponpes," ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Andri menyatakan setiap dunia pendidikan formal atau non formal dan para pendidiknya harus dibekali pendidikan karakter dan ada seleksi khusus dan tidak asal asalan menjadikan seseorang menjadi pengajar di dunia pendidikan.

Baca Juga: Harus Siap Mati Atau Kebiri, Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Hadiri Sidang Putusan di PN Bandung

“Walau sebenarnya kejahatan ini bisa terjadi dimanapun dan oleh siapa pun tetapi kita sangat lah perlu melindungi semua pihak terlebih kejadian ini bukan kali pertama tapi semoga kejadian ini yang terakhir dan tidak terulang kembali,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Andri menyatakan pihak kepolisian tentu akan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Andri pun menegaskan, pemerintah dalam hal ini wajib hadir dan mencarikan solusi terbaik terlebih soal penanganan untuk korban.

"Untuk korban sebaiknya mendapat perlindungan khusus dan trauma hiring, tentu kejadian pahit ini menimbulkan efek panjang bagi korban. Kita sebagai masyarakat, pemerintah dan semuanya untuk membuka diri kepada korban dan memberikan semangat. Untuk melanjutkan kehidupan kedepan," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang oknum guru di sebuah Ponpes ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap santrinya. Polisi mengungkap aksi bejat pria berinisial WA (37 tahun) itu dilakukan di asrama putri sebuah pesantren.

"Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

Load More