SuaraJabar.id - Berikut ini cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk melakukan pelacakan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi demi menghentikan penyebaran virus COVID-19.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.
Cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi bisa kamu lakukan dengan berbagai cara mulai dari melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi bahkan SMS.
Berikut cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dikutip dari Hitekno:
1. SMS
- Setelah kamu mendapatkan suntik vaksin maka kamu akan menerima SMS berisi link sertifikat vaksin kamu, buka SMS tersebut
- Lalu klik link nya dan link tersebut akan terbuka melalui browser Chrome di HP kamu
- Selanjutnya klik tanda titik tiga yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian pilih ikon tanda panah ke bawah untuk mendownload sertifikat vaksin tersebut
Baca Juga: Clarence House: Camilla Istri Pangeran Charles Positif Covid-19
- Apabila sertifikat vaksin kamu telah berhasil di download dan tersimpan pada perangkat kamu maka kamu bisa langsung mencetaknya melalui printer pribadi atau melalui jasa print.
2. Aplikasi PeduliLindungi
- Download aplikasi Pedulilindungi pada HP Android ataupun iOS kamu
- Kemudian login menggunakan nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi
- Lalu kamu akan menerima SMS berupa kode OTP
- Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan
-
Jurus Cerdas Pilih Blender Serbaguna untuk Dapur Minimalis
-
Subuh Mencekam di Subang, Ketenangan Warga Terpecah oleh Ledakan dan Kobaran Api di Sumur Pertamina
-
Viral Potret Ibu Rini dan Bayinya Terbaring di Tahanan, Warganet: Hukum Tanpa Nurani?
-
Dua Pekerja Jadi Korban Ledakan Sumur Minyak Pertamina di Subang