SuaraJabar.id - Berikut ini cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk melakukan pelacakan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi demi menghentikan penyebaran virus COVID-19.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.
Cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi bisa kamu lakukan dengan berbagai cara mulai dari melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi bahkan SMS.
Berikut cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dikutip dari Hitekno:
Baca Juga: Clarence House: Camilla Istri Pangeran Charles Positif Covid-19
1. SMS
- Setelah kamu mendapatkan suntik vaksin maka kamu akan menerima SMS berisi link sertifikat vaksin kamu, buka SMS tersebut
- Lalu klik link nya dan link tersebut akan terbuka melalui browser Chrome di HP kamu
- Selanjutnya klik tanda titik tiga yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian pilih ikon tanda panah ke bawah untuk mendownload sertifikat vaksin tersebut
Baca Juga: Lebih dari 1.400 Pekerja Kota New York Dipecat Karena Tolak Mandat Wajib Vaksinasi Covid-19
- Apabila sertifikat vaksin kamu telah berhasil di download dan tersimpan pada perangkat kamu maka kamu bisa langsung mencetaknya melalui printer pribadi atau melalui jasa print.
- Download aplikasi Pedulilindungi pada HP Android ataupun iOS kamu
- Kemudian login menggunakan nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi
- Lalu kamu akan menerima SMS berupa kode OTP
- Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi PeduliLindungi
- 1
- 2
Berita Terkait
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
-
Vonis Ringan Korupsi APD Kemenkes, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Dihukum 3 Tahun Penjara
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan