SuaraJabar.id - Berikut ini cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk melakukan pelacakan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi demi menghentikan penyebaran virus COVID-19.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.
Cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi bisa kamu lakukan dengan berbagai cara mulai dari melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi bahkan SMS.
Berikut cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dikutip dari Hitekno:
1. SMS
- Setelah kamu mendapatkan suntik vaksin maka kamu akan menerima SMS berisi link sertifikat vaksin kamu, buka SMS tersebut
- Lalu klik link nya dan link tersebut akan terbuka melalui browser Chrome di HP kamu
- Selanjutnya klik tanda titik tiga yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian pilih ikon tanda panah ke bawah untuk mendownload sertifikat vaksin tersebut
Baca Juga: Clarence House: Camilla Istri Pangeran Charles Positif Covid-19
- Apabila sertifikat vaksin kamu telah berhasil di download dan tersimpan pada perangkat kamu maka kamu bisa langsung mencetaknya melalui printer pribadi atau melalui jasa print.
2. Aplikasi PeduliLindungi
- Download aplikasi Pedulilindungi pada HP Android ataupun iOS kamu
- Kemudian login menggunakan nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi
- Lalu kamu akan menerima SMS berupa kode OTP
- Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
Terkini
-
Kesaksian Mengerikan Saksi Penemuan Mayat Pria di Tol Jagorawi KM 30 Citeureup Bogor
-
Jalur Lintas Selatan Garut Lumpuh Total: Longsor Besar Tutup Jalan Pakenjeng-Bungbulang
-
Festival Tahunan SHINsational Day 2025, Hadirkan Kuliner, Musik dan Budaya Korea
-
Jembatan Putus Total! Akses Warga Terisolir di Sukabumi Selatan Setelah Banjir Bandang Menerjang
-
Bocimi dan Parungkuda Kritis! Ini Peta Rawan Macet Nataru 2026 yang Diantisipasi Kemenhub