SuaraJabar.id - Berikut ini cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk melakukan pelacakan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi demi menghentikan penyebaran virus COVID-19.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.
Cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi bisa kamu lakukan dengan berbagai cara mulai dari melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi bahkan SMS.
Berikut cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dikutip dari Hitekno:
1. SMS
- Setelah kamu mendapatkan suntik vaksin maka kamu akan menerima SMS berisi link sertifikat vaksin kamu, buka SMS tersebut
- Lalu klik link nya dan link tersebut akan terbuka melalui browser Chrome di HP kamu
- Selanjutnya klik tanda titik tiga yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian pilih ikon tanda panah ke bawah untuk mendownload sertifikat vaksin tersebut
Baca Juga: Clarence House: Camilla Istri Pangeran Charles Positif Covid-19
- Apabila sertifikat vaksin kamu telah berhasil di download dan tersimpan pada perangkat kamu maka kamu bisa langsung mencetaknya melalui printer pribadi atau melalui jasa print.
2. Aplikasi PeduliLindungi
- Download aplikasi Pedulilindungi pada HP Android ataupun iOS kamu
- Kemudian login menggunakan nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi
- Lalu kamu akan menerima SMS berupa kode OTP
- Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masker Covid-19, Eks Wabup Sumbawa Bakal Ditahan Polisi Hari Ini?
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain