SuaraJabar.id - Berikut ini cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk melakukan pelacakan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi demi menghentikan penyebaran virus COVID-19.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN.
Cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi bisa kamu lakukan dengan berbagai cara mulai dari melalui aplikasi PeduliLindungi, website PeduliLindungi bahkan SMS.
Berikut cara cetak sertifikat vaksin dari PeduliLindungi dikutip dari Hitekno:
1. SMS
- Setelah kamu mendapatkan suntik vaksin maka kamu akan menerima SMS berisi link sertifikat vaksin kamu, buka SMS tersebut
- Lalu klik link nya dan link tersebut akan terbuka melalui browser Chrome di HP kamu
- Selanjutnya klik tanda titik tiga yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian pilih ikon tanda panah ke bawah untuk mendownload sertifikat vaksin tersebut
Baca Juga: Clarence House: Camilla Istri Pangeran Charles Positif Covid-19
- Apabila sertifikat vaksin kamu telah berhasil di download dan tersimpan pada perangkat kamu maka kamu bisa langsung mencetaknya melalui printer pribadi atau melalui jasa print.
2. Aplikasi PeduliLindungi
- Download aplikasi Pedulilindungi pada HP Android ataupun iOS kamu
- Kemudian login menggunakan nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi
- Lalu kamu akan menerima SMS berupa kode OTP
- Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
DPRD Jabar: Penyerangan Bus Persib U-18 Bukan Rivalitas, tetapi Kriminalitas
-
Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong
-
KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar
-
Persib Bandung Desak Penyerangan Bus Tim di Rest Area Batang Diusut Tuntas