SuaraJabar.id - Predator santriwati di Bandung, herry Wirawan terbebas dari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup padanya.
Selain bebas dari hukuman mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan juga bebas dari tuntutan menbayar biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (15/2/2022), biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
Baca Juga: Ini yang Bikin Majelis Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Herry Wirawan
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.
Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.
"Rp 331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dalam salah satu poin, menuntut Herry membayar restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Predator Santriwati di Bandung Lolos dari Hukuman Mati
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Berita Terkait
-
Bos Rental Ditembak, Keluarga Tak Dapat Restitusi: Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Apa Itu Restitusi? LPSK Menetapkan Korban Penembakan oleh Anggota TNI Harus Diberi Rp1,1 Miliar
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?