SuaraJabar.id - Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Jawa Barat telah melakukan penelusuran kasus kecelakaan kerja Giri Pamungkas, Senin (14/2/2022). Mereka kemudian mendesak agar PT HRI memperkerjakan kembali buruh asal Karawang itu.
Sebagaimana laporan tim pengawas yang disampaikan Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Taufik Rachmat Garsadi, Giri Pamungkas terkonfirmasi mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 18 Agustus 2020.
Saat itu Giri bekerja dengan status PKWT (kontrak) periode 1 Juli - 31 Desember 2020. Setelah kecelakaan korban tetap dipekerjakan sampai dengan berakhirnya masa kontrak tapi perjanjian kerja tidak dilanjutkan atau diputus.
Secara lisan, pihak perusahaan kemudian berjanji akan mempekerjakan kembali Giri Pamungkas. Namun, hingga kini hal itu tidak terlaksana.
"Berdasarkan moral dan kemanusiaan, agar perusahaan dapat mempekerjakan kembali Giri Pamungkas terutama ini termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas sehingga perusahaan wajib merekrut sesuai aturan," disampaikan Rachmat.
Terkait norma hubungan kerja dinilai tidak ada masalah yang sifatnya normatif. Norma Jamsostek pun sudah dipenuhi di antaranya kepesertaan, laporan kecelakaan serta mengurus secara medis dan santunan.
"Terkait dengan Norma K3, perusahaan agar menyampaikan data-data terkait dengan pelaksanaan K3 ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan diantaranya SK P2K3, Ahli K3, Surat Keterangan K3 PTP yang menjadi sumber kecelakaan dan laporan P2K3 paling lambat hari Kamis tanggal 17 Februari 2022," katanya.
Sebelumnya, Giri Pamungkas membuat pengakuan mengejutkan yang kemudian viral di media sosial.
Ia mengaku di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja usai mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan empat jari tangannya putus.
Baca Juga: Survei SMRC: Sama-sama di Atas, Elektabilitas PDIP dan Gerindra Relatif Seimbang di Jawa Barat
Giri mengaku insiden hilangnya empat jari tangan kanannya itu terjadi ketika ia bekerja di PT HRI. Ia mengalami cacat seumur hidup akibat akibat insiden tersebut.
Kondisi itu membuatnya sulit kembali bekerja usai di-PHK oleh PT HRI. Padahal ia merupakan tulang punggung keluarganya.
Giri mengaku mau menandatangani surat pemutusan hubungan kerja karena saat itu PT HRI memberikan iming-iming bakal mempekerjakannya kembali di perusahaan itu.
Namun, dua tahun berlalu, janji itu tidak kunjung jadi kenyataan. Sementara dia sudah tidak dapat bekerja dengan normal, lantaran kehilangan empat jari kanan.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Ini Hasil Pertemuan Bupati Karawang, Celia Nurrachadiana dengan Perusahaan Terkait Buruh yang Dipecat Usai Hilang 4 Jari
-
Viral Buruh Dipecat Usai Hilang 4 Jari Tangan akibat Kecelakan Kerja, Begini Respon Disnakertrans Jawa Barat
-
Viral Pengakuan Buruh yang Kehilangan Empat Jari saat Bekerja Malah Dipecat Perusahaan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
-
Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
-
Luka Parah hingga ke Kaki, Pemulihan Korban Penyekapan Taufik Hidayat Butuh Waktu Setahun
-
PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
-
BRI Peduli Siapkan PMI Cirebon Jadi Penggerak Ekonomi Lokal Usai Berkiprah di Luar Negeri