SuaraJabar.id - Dirsamapta Polda Jawa Barat Kombes Pol Eko Wahyudi Krisgiono mengimbau asyarakat agar melapor apabila mengetahui ada pihak yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurutnya, informasi dari masyarakat dibutuhkan karena jumlah petugas dan aparat terbatas sehingga tidak bisa mengawasi semuanya.
"Bagi seluruh masyarakat, siapa pun yang mengetahui segera laporkan apabila ada yang melanggar. Kita harus menjadi mata dan telinga untuk melaporkan siapa pun yang melanggar dan aparat siap menindak," kata Eko di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, personel Polda Jawa Barat terus meningkatkan patroli pengawasan di tengah masyarakat untuk menegakkan ketentuan PPKM. Di wilayah Polda Jawa Barat ada sejumlah daerah yang masuk PPKM level 3.
“Kami akan meningkatkan dan menambah patroli ke restoran, kafe, mal, pasar, tempat wisata, dan tempat-tempat yang berpotensi berkerumun, termasuk tempat hiburan lain yang melanggar akan kami tindak," kata dia.
Eko meminta masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehingga diharapkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bukan karena paksaan atau takut, tetapi karena adanya kesadaran untuk melindungi diri dan masyarakat dari COVID-19.
“Kami minta masyarakat jadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan sehari-hari, jangan karena ada regulasi, aturan, karena ada aparat yang hadir mengontrol, karena adanya sanksi yang berat baru kita disiplin," kata Eko.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Provinsi Jawa Barat saat ini ada sebanyak 125.006 orang terkonfirmasi COVID-19 dalam perawatan setelah adanya pertambahan 14.058 kasus terkonfirmasi baru. [Antara]
Berita Terkait
-
Kualitas Pemain Mumpuni, Bojan Hodak Heran Dewa United Tak di Papan Atas
-
Bojan Hodak Selangkah Lagi Pecahkan Rekor Legendaris Indra Thohir di Persib Bandung
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Striker Andalan Siap 100 Persen, Persib Bandung Percaya Diri Sikat Dewa United?
-
Pelatih Persib Heran dengan Dewa United: Skuad Mewah Posisi Papan Tengah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang