Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:21 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat memberi keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJabar.id - Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi dengan menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 10 ton.

Ia mengatakan, 10 orang tersangka yang ditangkap berinisial KNT, YN, RK, MA, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS. Mereka yang ditangkap aparat kepolisian tersebut mempunyai peranan masing-masing.

Lukman mengatakan, kasus itu diawali dari KNT warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, yang melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak dari tersangka YN, warga Kabupaten Subang.

YN, kemudian memesan pupuk subsidi ke kios pupuk Lancar Abadi yang dimiliki Ma warga Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Video Detik-detik Gedung SD di Karawang Ambruk Saat Ada Pembinaan Guru, Tidak Ada Korban Jiwa dan Luka

"Pupuk subsidi tersebut seharusnya berada di Kabupaten Karawang, tapi dijual di Indramayu dengan selisih harga mencapai Rp 100-150 ribu per sak," tuturnya. Rabu (16/2/2022) di Markas Polres Indramayu dikutip dari Antara.

Sementara enam orang lainnya yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga kuli angkut.

Dari pengungkapan kasus tersebut lanjut Lukman, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya yaitu 10 ton pupuk subsidi, telepon genggam, truk, dua nota penjualan dan lainnya.

"Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan peradilan tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," katanya.

Baca Juga: Pengawas Disnakertrans Jabar Desak PT HRI Pekerjakan Kembali Buruh yang Putus 4 Jarinya Akibat Kecelakaan Kerja

Load More