Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:27 WIB
Polisi menghadirkan lima tersangka pembegal anggota Brimob di Jatisampurna, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SuaraJabar.id - Polisi menangkap lima orang yang diduga merupakan pelaku pembegalan seorang anggota Polri dari Korps Brimob di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (16/2/2022) dini hari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima pelaku begal itu yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara akibat aksi perampokan dengan senjata tajam terhadap anggota Brimob.

"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Zulvan, Rabu (16/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Deretan Pemain Keturunan Indonesia yang Bisa Menjadi Lawan Pratama Arhan di Liga Jepang

Korban dalam hal ini seorang anggota polri pangkat Aipda ES (41) yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.

Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.

Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.

Baca Juga: Tetangga Sempat Kaget saat Tahu Dorce Gamalama Meninggal Dunia

Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.

Adapun barang bukti kejahatan yang disita
petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.

Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.

Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Load More