
SuaraJabar.id - Kabar baik disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa konfirmasi positif Covid-19 lewat tes antigen sudah bisa mendapatkan paket obat telemedicine gratis.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, bahwa aturan ini mulai berlaku pada Rabu, 16 Februari 2021 sore hari.
"Kalau kemaren positif harus berbasis PCR dulu. Nah, sesuai dengan SE (surat edaran) dari Kemenkes, kita juga telah memperluas ini, jadi menggunakan antigen akan tercover layanan telemedicine ini," terang Setiaji saat konferensi pers, Rabu (16/2/2022).
Adapun syaratnya, kata Setiaji, memastikan laporan positif Covid-19 sudah dimasukan dalam New All Record (NAR) oleh fasilitas kesehatan yang melakukan pengetesan, sehingga status positif sudah muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kemenkes Bantah Tiga Pasien Positif COVID-19 di Palembang Meninggal Dunia saat Isoman
"Setelah diperiksa dan diinput oleh faskesnya, itu kemudian nanti akan langsung menerima pesan WhatsApp, atau bisa juga mengecek NIK-nya, di https://isoman.kemkes.go.id/," jelasnya.
![Swab antigen di ritel modern Kota Malang [SuaraMalang/Bob Bimantara]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/02/07/61648-swab-antigen-di-ritel-modern-kota-malang.jpg)
Di laman tersebut nantinya akan terlihat apakah pasien Covid-19 tersebut sudah terdaftar di layanan telemedicine isolasi mandiri (isoman) tersebut atau belum.
Setelah dipastikan terdaftar barulah, pasien Covid-19 akan bisa mengakses layanan di salah satu dari 17 telemedicine. Selanjutnya pasien berkonsultasi perihal kondisinya, seperti gejala, usia, hingga kepemilikan penyakit penyerta atau sedang hamil.
"Setelah konsultasi akan diberikan resep oleh dokter. Nah, yang perlu dipastikan bahwa resep yang gratis itu yang sudah ada paket dari kami," papar Setiaji.
Adapun paket obat gratis ini akan langsung tiba di rumah pasien Covid-19 isoman kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Pecah Rekor! Kasus Harian COVID-19 Kota Bandung Tembus 1.100 Orang
Ditambah kabar baiknya, layanan ini tidak hanya berlaku di pulau Jawa dan Bali, tapi juga berlaku di beberapa daerah seperti Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, dan Makassar.
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Malam Ini Banjir Cuan! Klik Link DANA Kaget, Saldo Gratis Langsung Cair
-
Misteri Keracunan Massal di Cianjur Terkuak? Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Program MBG
-
Dividen Final Saham BBRI Rp31,4 Triliun: BRI Komitmen Berikan Nilai Tambah Kepada Pemegang Saham
-
Konsep Prasmanan, Waroeng Tani Raup Omzet Rp500 Juta Berkat Dukungan BRI
-
Dorong Pendidikan Santri, Bank Mandiri Perkuat Fasilitas Ponpes Al-Inaaroh Al-Hikam di Cirebon