Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:22 WIB
Orang tua bayi yang ditahan saudara mendatangi KPAID Tasikmalaya. [HR Online]

“Malah terjadi adu mulut hingga saya balik ke rumah dengan kecewa karena tak bisa membawa bayi anak kandung saya pak,” ucap Enung sambil mencucurkan air mata.

Beberapa kali mediasi dan musyawarah antar keluarga telah ditempuh, N masih tetap tidak menyerahkan bayi dengan alasan yang tidak jelas.

Bahkan, keluarganya sempat mengancam akan membunuh, jika terus mempermasalahkan bayi. Ironisnya, N malah minta ganti rugi Rp 25 juta apabila Enung menginginkan bayinya kembali.

“Jika tidak bisa menebus hingga akhir Februari 2022 ini, maka bayi mutlak menjadi milik saudara saya itu. Saya hanya bisa pasrah dan terus menangis, karena tidak memiliki uang untuk menebus bayi laki-laki yang saya lahirkan,” ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Pengadaan Ternak Bebek Rp 8,8 Miliar, Empat Tersangka Ditahan

Sementara itu, Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, sejak bayi lahir pasangan suami istri tersebut tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya.

“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp 25 juta rupiah,” katanya.

Saat ini KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga. Jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum.

“Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Gadis Muda Asal Bantul Nekat Aborsi, Hubungan Tak Direstui Orang Tua

Load More