SuaraJabar.id - Kunjungan ke pasar tradisional di Kota Cimahi mengalami penurunan sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Penurunan diperkirakan mencapai 30 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kasussab TU pada UPTD Pasar Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Andri Gunawan saat ditemui di Pasar Atas Baru pada Jumat (18/2/2022).
"Sekarang turun 30 persen. Terasa sekali, dari parkiran saja yang biasa banyak, sepi sekarang. Bisa dilihat dari jumlah kendaraan juga," terang Andri.
UPTD Pasar Disdagkoperind Kota Cimahi sendiri mengelola empat pasar tradisional, yakni Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi, Pasar Melong dan Pasar Citeureup.
Selain PPKM Level 3, faktor penyebab lainnya yang membuat kunjungan ke pasar tradisional adalah dihentikannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekolah.
"Dengan adanya libur sekolah ada juga dampaknya. Kan pasar dekat dengan sekolah, biasanya ibu-ibu yang sudah jemput anak pasti belanja dulu ke pasar," sebut Andri.
Dikatakan Andri, saat pemberlakuan PPKM Level 3 di mana kasus COVID-19 di Kota Cimahi melonjak drastis, pihaknya sudah memperketat protokol kesehatan di semua pasar yang dikelola Pemkot Cimahi.
"Salah satunya yang pasti, ketika jam rame, kami memperketat masuknya para konsumen. Yang sudah jelas, bila tidak memakai masker maka tidak diperkenankan masuk, kemudian cek suhu dan wajib mencuci tangan dan semua fasilitas itu sudah ada," tegas Andri.
Untuk pengawasan, lanjut dia, itu sudah menjadi tugas yang rutin dilakukan. Setiap pintu masuk, kata dia, sudah disiapkan petugas untuk berjaga yang akan mengingatkan konsumen seputar protokol kesehatan.
Baca Juga: Hore! Pasar Tradisional Kudus Bakal Digelontor 47.000 Liter Minyak Goreng
"Setiap pintu minimal dua orang. Biasanya beberapa pintu masuk juga ditutup, semakin diminimalisir yang masuk," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau