SuaraJabar.id - Polres Majalengka menangkap seorang pemuda berinisial AMR (23), warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ia ditangkap akibat ulah isengnya merekam lima mahasiswi saat mereka tengah berada di kamar mandi.
Kekinian AMR telah ditetapkan sebagai tetangga. Awalnya, ia dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi karena telah merekam atau mengabadikan aktivitas korban di dalam kamar mandi hingga videonya tersebar di media sosial.
"Tersangka ini merekam dengan menggunakan ponsel android miliknya saat lima korban sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya, oleh tersangka video tersebut disebarkan di media sosial," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
Menurut Kapolres, bahwa kejadian itu bermula pada bulan September - Oktober 2021 lalu. Tersangka pun mengaku bahwa melakukan perekaman ke lima rekan perkuliahannya hanya sebatas iseng.
Ia menjelaskan, bahwa perekaman video tersebut dilakukan tersangka, saat mereka (pelaku dan para korban) tengah melakukan kegiatan kerja nyata mahasiswa (KNM) di salah satu desa di wilayah Kecamatan Cigasong, Majalengka.
"Dari situlah kemudian diketahui bahwa tersangka ini memang sengaja merekam korban saat beraktivitas di kamar mandi. Dan perbuatan ini langsung dilaporkan ke Polres Majalengka," katanya.
Menurut Edwin, tersangka mengaku sangat menyesal dengan tindakannya tersebut, sebab awalnya memang hanya untuk iseng, ternyata akibatnya harus dipenjara. Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka.
Baca Juga: Demi Kebaikan Dirimu, Hindari Mengunggah 4 Hal Ini ke Media Sosial
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Seharga Motor Buat Mahasiswi Girly, Desain Imut dan Praktis!
-
Vine Hadir Kembali dengan Nama Baru, Anti Konten AI
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi