SuaraJabar.id - Indoensia memiliki Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun 2019 sampai 2024. Kabinet tersebut dipilih dari beragam latar belakang mulai politikus, akademisi, birokrat, pensiunan jenderal hingga pengusaha.
Seperti halnya pekerjaan pada umumnya, menteri diberikan gaji beserta tunjangan setiap bulan.
Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi mendapat berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas.
Tunjangan menteri diatur dalam Keppres RI No. 68 Tahun 2001. Yang bikin penasaran, berapa sih sebenarnya gaji menteri di Kabinet Indonesia Maju?
Kenapa sejumlah pengusaha seperti Erick Thohir dan Sandiaga Uno rela melepas kesibukan bisnisnya demi tugas menteri? Apakah karena gaji menteri tinggi?
Yuk simak artikel berikut ini.
1. Gaji Pokok
Besaran gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.”
Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah
Kalau dibandingkan dengan anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp4.200.000 per bulan. Pasti nominal ini tidak sebesar yang Anda sangka bukan?
2. Tunjangan
Gaji menteri boleh saja tak terlalu istimewa. Namun tunjangannya cukup besar. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000.
3. Dana Operasional
Selain gaji plus tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler.
Berita Terkait
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan