Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka rapat kerja nasional Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2022 dari Istana Negara, Jakarta, Senin (21/2/2022). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden).

SuaraJabar.id - Indoensia memiliki Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun 2019 sampai 2024. Kabinet tersebut dipilih dari beragam latar belakang mulai politikus, akademisi, birokrat, pensiunan jenderal hingga pengusaha.

Seperti halnya pekerjaan pada umumnya, menteri diberikan gaji beserta tunjangan setiap bulan.

Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi mendapat berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas.

Tunjangan menteri diatur dalam Keppres RI No. 68 Tahun 2001. Yang bikin penasaran, berapa sih sebenarnya gaji menteri di Kabinet Indonesia Maju?

Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah

Kenapa sejumlah pengusaha seperti Erick Thohir dan Sandiaga Uno rela melepas kesibukan bisnisnya demi tugas menteri? Apakah karena gaji menteri tinggi?

Yuk simak artikel berikut ini.

1.       Gaji Pokok

Besaran gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.

Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.”

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji

Kalau dibandingkan dengan anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp4.200.000 per bulan. Pasti nominal ini tidak sebesar yang Anda sangka bukan?

2.       Tunjangan

Gaji menteri boleh saja tak terlalu istimewa. Namun tunjangannya cukup besar. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara,  Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000.

3.       Dana Operasional

Selain gaji plus tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler.

Nah jumlah dana operasional ini yang jumlahnya sangat fantastis karena diyakini mencapai Rp120 juta per bulan.

Ihwal dana operasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Dana operasional disediakan bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.

Tidak ada penjelasan terperinci mengenai besaran dana operasional ini. Namun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebut kalau dana operasional menteri sekitar Rp120 juta.

Jumlah yang cukup luar biasa bukan?

Penggunaan dana tersebut bersifat fleksibel dengan tetap memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Artinya, menteri harus menggunakannya secara efektif dan efisien untuk tujuan-tujuan strategis.

Itu dia gaji menteri berikut tunjangan dan dana operasionalnya. Meski gajinya tidak banyak, menteri tetap bertabur harta apabila melihat jumlah tunjangan dan dana operasionalnya.

Hal ini wajar karena tugas menteri sangat berat, menjadi pembantu presiden merealisasikan program pembangunan.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More