SuaraJabar.id - Indoensia memiliki Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tahun 2019 sampai 2024. Kabinet tersebut dipilih dari beragam latar belakang mulai politikus, akademisi, birokrat, pensiunan jenderal hingga pengusaha.
Seperti halnya pekerjaan pada umumnya, menteri diberikan gaji beserta tunjangan setiap bulan.
Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi mendapat berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas.
Tunjangan menteri diatur dalam Keppres RI No. 68 Tahun 2001. Yang bikin penasaran, berapa sih sebenarnya gaji menteri di Kabinet Indonesia Maju?
Kenapa sejumlah pengusaha seperti Erick Thohir dan Sandiaga Uno rela melepas kesibukan bisnisnya demi tugas menteri? Apakah karena gaji menteri tinggi?
Yuk simak artikel berikut ini.
1. Gaji Pokok
Besaran gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.
Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.”
Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah
Kalau dibandingkan dengan anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp4.200.000 per bulan. Pasti nominal ini tidak sebesar yang Anda sangka bukan?
2. Tunjangan
Gaji menteri boleh saja tak terlalu istimewa. Namun tunjangannya cukup besar. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000.
3. Dana Operasional
Selain gaji plus tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler.
Berita Terkait
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Julukan Bapak Infrastruktur untuk Jokowi, Bustami Zainudin: Faktanya Dirasakan Daerah
-
Saling Lempar Senyum, Jokowi Beri Jempol Usai Dengarkan Pidato Prabowo
-
Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
BRI Dirikan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum BRI Peduli di NTT
-
Pendakian Gunung Gede Ditutup hingga 31 Agustus, TNGGP Pastikan Kondisi Pascakebakaran
-
Geger Karnaval HUT RI, 3 Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka