2. Tunjangan
Gaji menteri boleh saja tak terlalu istimewa. Namun tunjangannya cukup besar. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000.
3. Dana Operasional
Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah
Selain gaji plus tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler.
Nah jumlah dana operasional ini yang jumlahnya sangat fantastis karena diyakini mencapai Rp120 juta per bulan.
Ihwal dana operasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.
Dana operasional disediakan bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.
Tidak ada penjelasan terperinci mengenai besaran dana operasional ini. Namun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebut kalau dana operasional menteri sekitar Rp120 juta.
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji
Jumlah yang cukup luar biasa bukan?
Berita Terkait
-
Ketika Isu Ijazah Palsu Jokowi Makin Menggema
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Antara Dukungan Rakyat dan Tudingan Ijazah Palsu, Citra Jokowi di Ujung Tanduk?
-
Pengakuan Jokowi Tidak Lagi Gunakan Kacamata Seperti Foto di Ijazah UGM: Sudah Pecah
-
Geger! Massa Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Tuntut Kejelasan soal Ijazah
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham