Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Februari 2022 | 12:05 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka rapat kerja nasional Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2022 dari Istana Negara, Jakarta, Senin (21/2/2022). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden).

Nah jumlah dana operasional ini yang jumlahnya sangat fantastis karena diyakini mencapai Rp120 juta per bulan.

Ihwal dana operasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Dana operasional disediakan bagi menteri guna menunjang segala aktivitasnya yang bersifat strategis dan khusus. Dana ini diberikan setiap bulannya yang dialokasikan dari anggaran kementerian.

Tidak ada penjelasan terperinci mengenai besaran dana operasional ini. Namun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menyebut kalau dana operasional menteri sekitar Rp120 juta.

Baca Juga: Cucu Presiden Jokowi Sempat Kritis Karena Kena DB, Begini Kondisi La Lembah Manah

Jumlah yang cukup luar biasa bukan?

Penggunaan dana tersebut bersifat fleksibel dengan tetap memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Artinya, menteri harus menggunakannya secara efektif dan efisien untuk tujuan-tujuan strategis.

Itu dia gaji menteri berikut tunjangan dan dana operasionalnya. Meski gajinya tidak banyak, menteri tetap bertabur harta apabila melihat jumlah tunjangan dan dana operasionalnya.

Hal ini wajar karena tugas menteri sangat berat, menjadi pembantu presiden merealisasikan program pembangunan.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, dan Naik Haji

Load More